Oleh
Muhammad Hadidi S.Sy
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang
Dalam
lintasan sejarah, menstruasi dianggap sebagai simbol yang sarat dengan makna
dan mitos. Hampir setiap suku bangsa, agama, dan kepercayaan mempunyai konsep
perlakuan khusus terhadapnya. Dalam tradisi Indonesia, menstruasi sering
diistilahkan dengan datang bulan , sedang kotor , kedatangan tamu , bendera
berkibar dan sebagainya. Istilah seperti ini juga dikenal dibelahan bumi yang
lain. Bahkan masyarakat Amerika, Kanada dan Eropa pada umumnya masih menggunakan
istilah yang berbau mistik, seperti: a crescen moon (bulan sabit), golden blood
(darah emas), earth (tanah), snake (ular) dan sebagainya.
Masyarakat Yahudi memandang menstruasi sebagai
masalah yang prinsip, karena dalam ajaran Yahudi dan Kristen siklus menstruasi
dianggap sebagai kutukan tuhan terhadap hawa yang dianggap menjadi penyebab
terjadinya pelanggaran disurga. Sehingga, perempuan yahudi yang haid masakannya
tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya. Ajaran
islam tidak melarang melakukan kontak sosial dengan perempuan haid.
Rasulullah
menegaskan bahwa: segala sesuatu dibolehkan untuknya kecuali kemaluannya
(farji), segala sesuatu boleh untuknya kecuali bersetubuh (jima ). Dapat
dipahami bahwa islam berupaya mengikis tradisi dan masyarakat sebelumnya, yang
memberikan beban berat terhadap perempuan haid. Meskipun islam telah menghapus
semua mitos- mitos tentang haid, tapi perempuan menstruasi tetap mendapat
perlakuan berbeda dengan perempuan normal.
Kita
lihat fiqh misalnya, perempuan menstruasi dilarang untuk melakukan beberapa
ibadah yang mana telah dibakukan oleh ulama-ulama fiqh dalam berbagai kitab.
Beberapa hal yang diharamkan bagi perempuan haid adalah shalat, sujud tilawah,
menyentuh mushaf, memasuki masjid, thawaf, i tikāf, membaca alquran. Memasuki
masjid adalah salah satu hal terlarang bagi perempuan haid yang menjadi
ikhtilaf ulama. Dalam hal ini ulama terbagi menjadi tiga pendapat, pendapat
pertama yang melarag perempuan haid memasuki masjid secara muthlak dan ini adalah
pendapat madzab Maliki. Kedua, pendapat yang melarang melarang perempuan haid
memasuki masjid dan membolehkan jika sekedar lewat, dan ini adalah pendapat
Syafi i. Ketiga, pendapat yang membolehkan perempuan haid memasuki masjid dan
ini adalah pendapat Zahiri. Kenyataan pelarangan atau pembolehan perempuan haid
memasuki masjid tersebut menggunakan hadits sebagai dalil.
Penting
untuk kita melakukan penelitian yang berkaitan dengan hadits- hadits itu. Tahap
pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penelusuran atau pencarian pada
kitab aslinya atau kitab induknya, dalam ilmu hadits disebut dengan takhrij
hadits. Langkah selanjutnya adalah melakukan kritik sanad menggunakan acuan
keṣaḥīḥ.an sanad yang disepakati oleh para ulama. Dalam menganalisis matan
penulis menggunakan ilmu mukhtaliful hadits, karena hadits yang dikaji adalah
matan- matan yang tampaknya bertentangan.
Setelah melakukan penilitian, penulis
menghimpun beberapa pendapat ulama dalam upaya menyelesaikan matan-matan hadits
diatas yang tampaknya bertentangan, penulis berkesimpulan; 1. Hadits pertama
yang menerangkan keharaman masjid bagi perempuan haid secara mutlak bekualitas
ḍa īf, sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan yang lain. Hadits kedua yang
menerangkan tentang perintah agar perempuan haid menjauhi al mushalla
bekualitas ṣaḥīḥ, hadits ketiga dan keempat adalah satu hadits yang tidak bisa
dipisahkan. Matannya menjadi sedikit berbeda karena adanya periwayatan secara
makna. 2. Makna al mushalla berbeda dengan masjid dan hukum-hukum yang berlaku
bagi masjid tidak berlaku bagi al mushalla.
Perintah
agar perempuan haid menjauhi al mushalla(tempat shalat), berlaku ketika
orang-orang muslim sedang melaksanakan shalat. Karena jika perempuan haid
berada ditengah-tengah orang yang sedang melaksanakan shalat dan mereka tidak
shalat, seolah-olah para perempuan haid itu tidak menghargai keadaan itu
(orang-orang yang shalat). Jadi, selain waktu shalat perempuan haid tidak
dilarang memasuki masjid. 3. Larangan perempuan haid memasuki masjid adalah
untuk menghindari kekhawatiran menetesnya darah di masjid, jika kekhawatiran
itu telah hilang secara umum perempuan haid tidak dilarang memasuki masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar