Ditulis
Oleh
Muhammad Hadidi
Jurusan Islamic Law University
Muhammadiyah Of Malang
Sebagaimana
yang telah kita ketahui perbedaan antara pria dan wanita sangat mencolok dan
nyata, terutama pada alat kelaminnya. Perbedaan anatomis kelamin ini
disesuaikan dengan fungsi dan hormon-hormonnya. Fungsi alat kelamin pria adalah
memproduksi sperma yang menjadi unsur pembentuk kehidupan baru, sedangkan
fungsi alat kelamin wanita adalah membentuk dan mengandung kehidupan baru.
Selain
itu, secara psikis pria lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan,
sedangkan wanita lebih banyak mengunakan perasaan daripada pikiran. Perkembangan
seksualitas pria dimulai pada usia sekitar dua belas tahun. Pada masa ini hormon
androgen dan hormon testosteron menstimulasi testis untuk melepaskan
hormon-hormon yang berfungsi menghasilkan sperma. [1]
Dalam
hal ini, jika seorang pria mengalami gangguan dalam penyaluran sperma pada lawan
jenisnya karena organ seksualnya tidak dapat melakukan coitus dengan sempurna
atau tidak dapat mencapai ereksi secara sempurna, Imam Ibnu Qudamah berpendapat
dalam hal yang semacam ini:
“Orang yang tidak mempunyai nafsu
birahi, baik karena lemah syahwat (impotensi) atau sebenarnya ia mempunyai
nafsu birahi tetapi hilang karena usia lanjut, karena penyakit atau karena hal
lainnya. Dan mengenai hal terebut terdapat dua pendapat: Pertama, ia tetap disunahkan menikah,
karena universalitas pendapat kami di atas yakni keumuman perintah nikah. Kedua, tidak menikah adalah lebih
baik baginya, karena ia tidak dapat mewujudkan tujuan nikah dan bahkan menghalangi
isterinya untuk dapat menikah dengan laki-laki lain yang lebih memenuhi syarat.
Dengan demikian berarti ia telah memenjarakan wanita tersebut. Pada sisi yang
lain, ia telah menghadapkan dirinya pada ketidakmampuan memenuhi hak dan menunaikan
kewajiban. Menyibukkan diri pada ilmu dan ibadah itu lebih baik dari apa yang
tidak mampu ia lakuka,”.
Ketika
suami isteri menemukan pada salah satu pasangannya penyakit gila, jidam, kusta,
atau isteri menderita tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi
persetubuhan, tersumbat kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan atau terlalu
basah yang menyebabkan hilangnya kelezatan dalam persetubuhan atau suami
mengalami putus kemaluan dan impotensi, maka salah satu dari mereka mendapatkan
khiyar untuk membatalkan pernikahan.[2] Jikaseorang
wanita yang suaminya mengalami jubb (terpotongnya buah zakar) dan
impotensi maka isteri dalam hal ini terdapat dua pilihan. Menolak pernikahandengan
mengembalikan mas kawin karena alasan aib tersebut atau menolak ketika akad nikah
dengan alasan calon suami mengidap impotensi.
Ibnu
Qudamah menyebutkan beberapa macam aib (cacat) yang menyebabkan
diperbolehkannya mengajukan fasakh (pembatalan perkawinan). Sedikitnya
ada delapan macam aib. Tiga diantaranya berlaku bagi suami dan isteri, yaitu
antara lain: gila, sopak dan penyakit kusta. Dua diantaranya berlaku khusus
bagi laki-laki yakni terpotongnya buah zakar dan impotensi. Sedangkan tiga
yang lainnya berlaku khusus untuk wanita yaitu menderita tumbuh tulang dalam
lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tersumbat kemaluan dan tumbuh
daging dalam kemaluan atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kelezatan
dalam persetubuhan.
Dalam hal ini tidak ditetapkan hak khiyar kecuali pada aib-aib yang yang telah
disebutkan. Dengan alasan selain hal yang telah ditetapkan di atas tidak menghalangi
dari upaya bersenang-senang dan tidak ditakutkan adanya penularan. Maka dengan
itu tidak ditetapkan hukum fasakh
nikah seperti penyakit buta dan pincang.
Secara
tersirat Ibnu Qudamah berpendapat bahwa impotensi atau lemah syahwat disebakan
oleh tiga hal, yaitu:
1. Impotensi asal, yaitu impotensi dari
asal kejadian (bawaan lahir).
2. Impotensi yang disebabkan oleh keadaan
atau situasi tertentu, seperti ketika pada musim semi ia mengalami impotensi,
pada musim gugur ia dapat berjalan normal atau sebaliknya, pada musim dingin ia
mengalami impotensi, sedang pada musim panas impotensi itu hilang.
3. Impotensi yang disebabkan oleh psikis
yakni seorang suami tidak bisa melakukan senggama kepada isterinya tetapi
melakukan pada wanita lainnya. Pada hal tersebut, hukum impotensi ditegakkan
pada pengakuan isterinya bukan pada yang lainnya, karena impotensinya itu
ditetapkan pada isterinya itu dan tidak gugur pada kemampuan wati’ (senggama)
pada yang lainnya.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan berkenaan
dengan pernikahan bagi mereka yang mengalami atau mengidap impotensi didasarkan
pada argument hukum yang sederhana. Dilihat dari tujuan pernikahan, suatu
pernikahan itu dianjurkan untuk membentengi agama dan memperkokohnya, penjagaan
terhadap kaum wanita, memperoleh keturunan dan memperbanyak umat. Perkawinan dimaksudkan
untuk membentengi diri dari perbuatan tercela, yang sangat keji yaitu praktek
perzinaan. Perkawinan merupakan wadah penyaluran kebutuhan biologis manusia
yang wajar[3]
Hal ini merupakan tujuan perkawinan menurut
agama Islam yang juga dimaksudkan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka
mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam
menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga; sejahtera artinya terciptanya
ketenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan
batinnya, sehingga timbul kebahagiaan, yakni kasih sayang antara anggota
keluarga.
Sebagai
makhluk biologis, manusia diciptakan Allah mempunyai naluri manusiawi yang
perlu mendapat pemenuhan. Dalam pada itu, manusia diciptakan oleh Allah untuk
mengabdikan dirinya kepada Khaliq penciptanya dengan segala aktifitas
hidupnya. Pemenuhan naluri manusia yang antara lain keperluan biologisnya
termasuk aktifitas hidup, agar manusia menuruti asal kejadiannya.Dalam hal ini
Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya dengan
aturan pernikahan.
Jadi,
aturan pernikahan menurut agama Islam merupakan tuntutan agama yang perlu
mendapat perhatian, sehingga tujuan kelangsungan perkawinan pun hendaknya
ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Maka dalam hal ini secara jelas
dikemukakan tujuan utama dari melangsungkan sebuah perkawinan adalah memenuhi
kebutuhan nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.[4]
Seperti
dikutip dalam buku Ilmu Fiqh Keluarga, Departemen Agama,Imam Al-Ghazali menyebutkan
beberapa tujuan dari perkawinan antara lain;
mendapat
dan melangsungkan keturunan, memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan
menumpahkan kasih sayangnya, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari
kejahatan dan kerusakan, menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggungjawab,
menerima hak dan kewajiban dan membangun rumah tangga untuk membentuk
masyarakat yang tenteram atas dasar cinta kasih dan kasih sayang.[5]
Padahal
bagi mereka yang mengidap penyakit impotensi atau lemah syahwat tidak mungkin
hal ini dicapai. Bahkan lebih lanjut, Imam Ibnu Qudamah menyatakan orang yang
mengidap impotensi lebih baik tidak menikah, karena ia tidak dapat mewujudkan
tujuan nikah dan bahkan menghalangi isterinya untuk dapat menikah dengan
laki-laki lain yang lebih memenuhi syarat. Dengan demikian, berarti ia telah
memenjarakan wanita tersebut. Pada sisi yang lain ia telah menghadapkan dirinya
pada ketidakmampuan memenuhi hak dan
menunaikan
kewajiban[6].
Dalam
bidang relasi seksual dan kemanusiaan, Muasyaroh bi al Makruf yang harus
dijalankan oleh suami dan isteri pada nantinya adalah bahwa diantara keduanya
harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak
saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian, dan masingmasing tidak
saling mengabaikan hak dan kewajibannya. Terhadap masalah hubungan seks, memang
para ulama mazhab berbeda pendapat.
Maliki
misalnya, berpendapat bahwa suami wajib menggauli isteri selama tidak ada
halangan atau uzur. Ini berarti bahwa ketika seorang isteri menghendaki
hubungan seks, maka suami wajib memenuhinya. Sedang menurut mazhab Syafii,
berpendapat bahwa menyetubuhi isterinya pada dasarnya hanyalah sekali saja
selama mereka menjadi suami isteri.
Kewajiban
ini hanyalah untuk menjaga moral isterinya. Pandangan ini
dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan seks adalah hak
seorang suami. Isteri menurut pendapat ini
disamakan
dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Namun demikian, pendapat dari
mazhab ini masih menganjurkan suami untuk tidak membiarkan keinginan seks
isterinya itu, agar hubungan mereka tidak berantakan.[7]
Islam
telah mengangkat kedudukan seorang wanita sebagai isteri dan menjadikan
pelaksanaan hak-hak berkeluarga sebagai jihad di jalan Tuhan. Oleh karena itu,
Islam memberikan hak-hak isteri yang tidak sekedar hitam di atas putih, tapi
harus dilaksanakan dan dijaga sebaik mungkin. Diantara hak tersebut adalah
mendapat mahar yang merupakan refleksi Islam dari kecintaan Islam terhadap kaum
wanita, mendapatkan nafkah lahir sesuai dengan kemampuannya, serta mendapatkan
nafkah batin dengan pergaulan yang makruf. [8]
Mazhab Hanbali, sebagai mazhab yang dianut
oleh Imam Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa suami wajib menggauli isterinya
paling tidak sekali dalam empat bulan apabila tidak ada uzur. Inilah dasar
pentingnya hubungan seksual dalam ikatan suami isteri. Sedangkan bagi pengidap
impotensi yang sama sekali tidak bisa memenuhi kewajibannya, memenuhi nafkah
batin pada isterinya, Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ibadah adalah lebih
baik baginya[9]. Sumber Reverensi(catatan kaki)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar