16 Oktober 2013

Hukum Nikah Bagi Pengidap Impotensi



Ditulis
Oleh
Muhammad Hadidi
Jurusan Islamic Law University Muhammadiyah Of Malang

Sebagaimana yang telah kita ketahui perbedaan antara pria dan wanita sangat mencolok dan nyata, terutama pada alat kelaminnya. Perbedaan anatomis kelamin ini disesuaikan dengan fungsi dan hormon-hormonnya. Fungsi alat kelamin pria adalah memproduksi sperma yang menjadi unsur pembentuk kehidupan baru, sedangkan fungsi alat kelamin wanita adalah membentuk dan mengandung kehidupan baru.

Selain itu, secara psikis pria lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan, sedangkan wanita lebih banyak mengunakan perasaan daripada pikiran. Perkembangan seksualitas pria dimulai pada usia sekitar dua belas tahun. Pada masa ini hormon androgen dan hormon testosteron menstimulasi testis untuk melepaskan hormon-hormon yang berfungsi menghasilkan sperma. [1]
Dalam hal ini, jika seorang pria mengalami gangguan dalam penyaluran sperma pada lawan jenisnya karena organ seksualnya tidak dapat melakukan coitus dengan sempurna atau tidak dapat mencapai ereksi secara sempurna, Imam Ibnu Qudamah berpendapat dalam hal yang semacam ini:
“Orang yang tidak mempunyai nafsu birahi, baik karena lemah syahwat (impotensi) atau sebenarnya ia mempunyai nafsu birahi tetapi hilang karena usia lanjut, karena penyakit atau karena hal lainnya. Dan mengenai hal terebut terdapat dua pendapat: Pertama, ia tetap disunahkan menikah, karena universalitas pendapat kami di atas yakni keumuman perintah nikah. Kedua, tidak menikah adalah lebih baik baginya, karena ia tidak dapat mewujudkan tujuan nikah dan bahkan menghalangi isterinya untuk dapat menikah dengan laki-laki lain yang lebih memenuhi syarat. Dengan demikian berarti ia telah memenjarakan wanita tersebut. Pada sisi yang lain, ia telah menghadapkan dirinya pada ketidakmampuan memenuhi hak dan menunaikan kewajiban. Menyibukkan diri pada ilmu dan ibadah itu lebih baik dari apa yang tidak mampu ia lakuka,”.


Ketika suami isteri menemukan pada salah satu pasangannya penyakit gila, jidam, kusta, atau isteri menderita tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tersumbat kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kelezatan dalam persetubuhan atau suami mengalami putus kemaluan dan impotensi, maka salah satu dari mereka mendapatkan khiyar untuk membatalkan pernikahan.[2] Jikaseorang wanita yang suaminya mengalami jubb (terpotongnya buah zakar) dan impotensi maka isteri dalam hal ini terdapat dua pilihan. Menolak pernikahandengan mengembalikan mas kawin karena alasan aib tersebut atau menolak ketika akad nikah dengan alasan calon suami mengidap impotensi.

Ibnu Qudamah menyebutkan beberapa macam aib (cacat) yang menyebabkan diperbolehkannya mengajukan fasakh (pembatalan perkawinan). Sedikitnya ada delapan macam aib. Tiga diantaranya berlaku bagi suami dan isteri, yaitu antara lain: gila, sopak dan penyakit kusta. Dua diantaranya berlaku khusus bagi laki-laki yakni terpotongnya buah zakar dan impotensi. Sedangkan tiga yang lainnya berlaku khusus untuk wanita yaitu menderita tumbuh tulang dalam lubang kemaluan yang menghalangi persetubuhan, tersumbat kemaluan dan tumbuh daging dalam kemaluan atau terlalu basah yang menyebabkan hilangnya kelezatan dalam persetubuhan.


Dalam hal ini tidak ditetapkan hak khiyar kecuali pada aib-aib yang yang telah disebutkan. Dengan alasan selain hal yang telah ditetapkan di atas tidak menghalangi dari upaya bersenang-senang dan tidak ditakutkan adanya penularan. Maka dengan itu tidak ditetapkan hukum fasakh nikah seperti penyakit buta dan pincang.
 Secara tersirat Ibnu Qudamah berpendapat bahwa impotensi atau lemah syahwat disebakan oleh tiga hal, yaitu:
1. Impotensi asal, yaitu impotensi dari asal kejadian (bawaan lahir).
2. Impotensi yang disebabkan oleh keadaan atau situasi tertentu, seperti ketika pada musim semi ia mengalami impotensi, pada musim gugur ia dapat berjalan normal atau sebaliknya, pada musim dingin ia mengalami impotensi, sedang pada musim panas impotensi itu hilang.
3. Impotensi yang disebabkan oleh psikis yakni seorang suami tidak bisa melakukan senggama kepada isterinya tetapi melakukan pada wanita lainnya. Pada hal tersebut, hukum impotensi ditegakkan pada pengakuan isterinya bukan pada yang lainnya, karena impotensinya itu ditetapkan pada isterinya itu dan tidak gugur pada kemampuan wati’ (senggama) pada yang lainnya.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan berkenaan dengan pernikahan bagi mereka yang mengalami atau mengidap impotensi didasarkan pada argument hukum yang sederhana. Dilihat dari tujuan pernikahan, suatu pernikahan itu dianjurkan untuk membentengi agama dan memperkokohnya, penjagaan terhadap kaum wanita, memperoleh keturunan dan memperbanyak umat. Perkawinan dimaksudkan untuk membentengi diri dari perbuatan tercela, yang sangat keji yaitu praktek perzinaan. Perkawinan merupakan wadah penyaluran kebutuhan biologis manusia yang wajar[3]

Hal ini merupakan tujuan perkawinan menurut agama Islam yang juga dimaksudkan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga; sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbul kebahagiaan, yakni kasih sayang antara anggota keluarga.

Sebagai makhluk biologis, manusia diciptakan Allah mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Dalam pada itu, manusia diciptakan oleh Allah untuk mengabdikan dirinya kepada Khaliq penciptanya dengan segala aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktifitas hidup, agar manusia menuruti asal kejadiannya.Dalam hal ini Allah mengatur hidup manusia termasuk dalam penyaluran biologisnya dengan aturan pernikahan.

Jadi, aturan pernikahan menurut agama Islam merupakan tuntutan agama yang perlu mendapat perhatian, sehingga tujuan kelangsungan perkawinan pun hendaknya ditujukan untuk memenuhi petunjuk agama. Maka dalam hal ini secara jelas dikemukakan tujuan utama dari melangsungkan sebuah perkawinan adalah memenuhi kebutuhan nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.[4]
Seperti dikutip dalam buku Ilmu Fiqh Keluarga, Departemen Agama,Imam Al-Ghazali menyebutkan beberapa tujuan dari perkawinan antara lain;
mendapat dan melangsungkan keturunan, memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya, memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan, menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggungjawab, menerima hak dan kewajiban dan membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta kasih dan kasih sayang.[5]

Padahal bagi mereka yang mengidap penyakit impotensi atau lemah syahwat tidak mungkin hal ini dicapai. Bahkan lebih lanjut, Imam Ibnu Qudamah menyatakan orang yang mengidap impotensi lebih baik tidak menikah, karena ia tidak dapat mewujudkan tujuan nikah dan bahkan menghalangi isterinya untuk dapat menikah dengan laki-laki lain yang lebih memenuhi syarat. Dengan demikian, berarti ia telah memenjarakan wanita tersebut. Pada sisi yang lain ia telah menghadapkan dirinya pada ketidakmampuan memenuhi hak dan
menunaikan kewajiban[6].

Dalam bidang relasi seksual dan kemanusiaan, Muasyaroh bi al Makruf yang harus dijalankan oleh suami dan isteri pada nantinya adalah bahwa diantara keduanya harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian, dan masingmasing tidak saling mengabaikan hak dan kewajibannya. Terhadap masalah hubungan seks, memang para ulama mazhab berbeda pendapat.

Maliki misalnya, berpendapat bahwa suami wajib menggauli isteri selama tidak ada halangan atau uzur. Ini berarti bahwa ketika seorang isteri menghendaki hubungan seks, maka suami wajib memenuhinya. Sedang menurut mazhab Syafii, berpendapat bahwa menyetubuhi isterinya pada dasarnya hanyalah sekali saja selama mereka menjadi suami isteri.

Kewajiban ini hanyalah untuk menjaga moral isterinya. Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan seks adalah hak seorang suami. Isteri menurut pendapat ini
disamakan dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Namun demikian, pendapat dari mazhab ini masih menganjurkan suami untuk tidak membiarkan keinginan seks isterinya itu, agar hubungan mereka tidak berantakan.[7]

Islam telah mengangkat kedudukan seorang wanita sebagai isteri dan menjadikan pelaksanaan hak-hak berkeluarga sebagai jihad di jalan Tuhan. Oleh karena itu, Islam memberikan hak-hak isteri yang tidak sekedar hitam di atas putih, tapi harus dilaksanakan dan dijaga sebaik mungkin. Diantara hak tersebut adalah mendapat mahar yang merupakan refleksi Islam dari kecintaan Islam terhadap kaum wanita, mendapatkan nafkah lahir sesuai dengan kemampuannya, serta mendapatkan nafkah batin dengan pergaulan yang makruf. [8]

Mazhab Hanbali, sebagai mazhab yang dianut oleh Imam Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa suami wajib menggauli isterinya paling tidak sekali dalam empat bulan apabila tidak ada uzur. Inilah dasar pentingnya hubungan seksual dalam ikatan suami isteri. Sedangkan bagi pengidap impotensi yang sama sekali tidak bisa memenuhi kewajibannya, memenuhi nafkah batin pada isterinya, Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ibadah adalah lebih baik baginya[9]. Sumber Reverensi(catatan kaki)


[1] . Hasan Mu’arif, et.al., hlm 213.
[2] . Ibnu Qudamah, Al Mugni, op.cit, hlm. 5.
[3] . Ibnu Qudamah, Al-Syarkh al Kabir, Juz VII, Beirut: Dar al Kitab al ‘Ilmiyyah, tt, hlm.
[4] . Dirjen Binbaga Islam, Ilmu Fiqh, Jilid II, Jakarta: 1985, hlm. 63.
[5] Ibid, hlm. 64.
[6] . Ibid, Ibnu Qudamah, op.cit. hlm. 337.
[7] . Husain Muhammad, Fiqh Perempuan,Yogyakarta: LkiS, 2002, hlm. 113
[8] . Zaitunah Syubkhan, Tafsir Kebencian, Yogyakarta: LkiS, 1999, hlm. 70.           
[9] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, op.cit., hlm. 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar