Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Islamic Law University Muhammadiyah of Malang
Sama
sekali berkebalikan dengan jati diri orang-orang Barat yang menjadikan akal dan
hawa nafsu manusia sebagai standar untuk menentukan bagaimana manusia menjalani
kehidupan, jati diri Islam berlandaskan pada keyakinan bahwa Sang Pencipta
manusia dan alam semesta adalah satu-satunya Zat yang mempunyai kedaulatan dan
otoritas untuk menentukan bagaimana umatmanusia menjalani kehidupannya. Lebih
dari itu, Dia-lah satu-satunya Zat yang menciptakan manusia, berikut naluri dan
kebutuhan fisik yang dimilikinya, dan bahwa Dia-lah yang paling tahu bagaimana
cara terbaik untuk mengatur mereka.
Pandangan
hidup sekuler Barat mengemban konsep kebebasan pribadi yang menetapkan bahwa
kaum laki-laki dan perempuan memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana
mereka berbusana, bagaimana mereka berpenampilan, bagaimana semestinya mereka
memandang lawan jenisnya, bagaimana model pergaulan di antara mereka, apa peran
mereka dalam kehidupan rumah tangga dan di tengah-tengah masyarakat, serta
bagaimana seharusnya mereka bertingkah laku. Sebaliknya, kaum Muslim, baik
laki-laki maupun perempuan, menjalani kehidupan mereka atas dasar keyakinan
bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan mereka di dunia
kepada Sang Khaliq.
Oleh karena itu, kaum Muslim paham bahwa mereka harus
mengembalikan setiap permasalahan pada hukum dan aturan, serta pada standar
halal dan haram yang telah ditetapkan oleh Sang Khaliq. Oleh karena itu, kaum
Muslimah tidak menjadikan akal pikiran dan hawa nafsunya sebagai penentu
bagaimana mereka mendefinisikan kecantikan, penampilannya, atau bagaimana
mereka menilai dirinya; tetapi mereka mengembalikan semua permasalahan tersebut
kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Bagi kaum Muslim, hawa nafsu tidak boleh
menjadi standar dalam menentukan bagaimana mereka melihat dan memperlakukan
kaum perempuan; tetapi mereka menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai
standar. Allah Swt berfirman dalam Surat al-Ahzab:
Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata. (QS. al-Ahzab [33]: 36)
Islam
tidak menentukan konsep yang pasti mengenai kriteria “Wanita Cantik”, dan juga
tidak menentukan bagaimana penampilan seorang perempuan agar nampak
kecantikannya. Oleh karena itu, dalam Islam tidak terdapat harapan-harapan yang
tidak wajar yang mesti diraih oleh perempuan, maupun diharapkan oleh kaum
laki-laki. Namun demikian, Islam memang membahas konsep tentang bagaimana
seorang Muslimah harus berpenampilan pada berbagai kesempatan, dan kepada siapa
saja ia dapat sepenuhnya menunjukkan kecantikannya.
Di
depan laki-laki yang bukan mahramnya, atau kalangan yang boleh menikah
dengannya, seorang Muslimah diwajibkan berpenampilan sesuai dengan syariat,
yaitu menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak
tangannya. Selain itu, busana yang dikenakannya tidak boleh terlalu tipis
sehingga kulitnya bisa kelihatan, dan juga tidak boleh terlalu ketat sehingga
tampak bentuk tubuhnya. Dengan demikian, seluruh bagian tubuh perempuan,
termasuk lehernya, kakinya, dan rambutnya (meski hanya sehelai saja) –selain
wajah dan kedua telapak tangannya– merupakan aurat, yang haram ditampakkan di
depan laki-laki yang bukan mahramnya. Segala bentuk pengecualian atas ketentuan
ini harus ditetapkan melalui nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan akal
manusia.
Dalam
satu hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah ra, beliau berkata bahwa Asma’ binti Abu
Bakar telah memasuki rumah Rasulullah saw dengan memakai busana yang tipis,
maka Rasulullah saw pun berpaling seraya berkata:
Wahai Asma’, sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas untuk ditampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini – sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.
Dalam
surat an-Nur, Allah Swt berfirman:
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. an-Nur [24]: 31).
Ibnu
Abbas menafsirkan kalimat “yang (biasa) nampak daripadanya” sebagai wajah dan
kedua telapak tangan. Selain
itu, di depan laki-laki yang bukan mahramnya, seorang perempuan juga tidak
boleh memakai pakaian, perhiasan, dan menggunakan dandanan yang akan menarik
perhatian laki-laki atas kecantikannya (tabarruj). Sebagaimana firman Allah Swt
dalam surat al-Ahzab:
Dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang
dahulu. (QS. al-Ahzab [33]: 33).
Kemudian,
apabila seorang perempuan keluar rumah dan memasuki kehidupan umum (ruang
publik), penampilan atau pakaian yang diwajibkan baginya adalah khimar, yakni
penutup kepala yang menutup seluruh bagian kepala, leher, dan bagian bahu
seputar dada; serta jilbab, yaitu kain panjang yang menutup pakaian kesehariannya
dan diulurkan sampai ke bagian bawah. Apabila seorang perempuan keluar rumah
tanpa kedua macam pakaian ini maka ia memperoleh dosa, karena telah mengabaikan
perintah Sang Khaliq Swt. Dalilnya sangat jelas, sebagaimana tersebut dalam
ayat berikut ini yang memerintahkan pemakaian khimar:
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. an-Nur [24]: 31)
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. an-Nur [24]: 31)
Sementara
itu, dalam surat al-Ahzab, Allah Swt mewajibkan jilbab:
Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS. al-Ahzab [33]: 59)
Selain
itu, dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyah, bahwa ia
berkata:
Rasulullah
saw memerintahkan kami, baik ia budak perempuan, perempuan haid, ataupun
anak-anak perawan agar keluar (menuju lapangan) pada hari raya Idul Fitri dan
Idul Adha. Bagi perempuan yang sedang haid diperintahkan untuk menjauh dari
tempat shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan seruan atas kaum Muslimin.
Aku lantas berkata, ‘Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki
jilbab’. Maka Rasulullah pun menjawab, ‘Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbab
kepadanya.’
Bagi
Muslimah, yang dimaksud dengan kecantikan (kebaikan) adalah manakala ia
mengikuti hukum-hukum dan aturan Allah Swt, sedangkan keburukan adalah tatkala
ia mengesampingkan aturan tersebut dan menuruti hawa nafsunya. Ia tidak boleh
mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh manusia. Upaya untuk
mendapatkan penampilan dan perilaku yang ditentukan Allah Swt tersebut jelas
masih berada dalam batas-batas kemampuan setiap perempuan, dan pasti tidak akan
menimbulkan berbagai macam permasalahan, seperti gangguan pola makan yang
diakibatkan karena harapan-harapan yang tidak wajar untuk memperoleh
penampilan, ukuran tubuh, dan bentuk tubuh tertentu yang harus dipenuhi oleh
kaum perempuan Barat.
Sekalipun
Islam tidak memiliki konsep yang pasti tentang kriteria “wajah atau bentuk
tubuh yang cantik”, namun kaum Muslimah didorong untuk melakukan
tindakan-tindakan tertentu yang membuat penampilannya menarik hati suaminya,
seperti berdandan untuk suaminya serta berpenampilan yang rapi dan bersih. Kaum
Muslimah tahu bahwa tindakan seperti itu akan mendatangkan ridla Allah Swt.
Namun ketika melakukan upaya mempercantik diri tersebut –seperti memperindah
bentuk tubuh atau memutihkan wajahnya– kaum Muslimah harus menyadari bahwa itu
semua sama sekali bukan dimaksudkan untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, namun semata-mata untuk menuruti
batas-batas yang ditentukan Allah Swt baginya. Demikian pula para suami Muslim,
ketika menentukan apa yang disukai dan apa yang dibenci, mereka harus dapat
memastikan bahwa sikap mereka itu bukan semata-mata karena menuruti
harapan-harapan yang tidak wajar dari masyarakat Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar