Secara lughawiyahnya Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu
dari kata salima, yang mengandung
arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima
selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama,
yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Seterusnya pendapat lain, Islam dikatakan berasal dari
bahasa Arab, terambil dari kata Salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal
kata tersebut dibentuk kata Aslama yang artinya memelihara dalam keadaan
selamat sentosa dan berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat.
Kata aslama itulah yang menjadi kata
Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti pokoknya.
Oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut sebagai seorang
muslim. Orang yang demikian berarti telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan
diri, dan patuh kepada Allah SWT. Orang tersebut selanjutnya akan dijamin
keselamatannya di dunia dan adi akhirat. (Abuddin Nata,2004;62)
Dari pengertian secara bahasa ini, kata Islam dekat dengan
arti agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan
kebiasaan. Senada dengan demikian Nurcholis Madjid berpendapat bahwa sikap
pasrah kepada Tuhan merupakan hakikat dari pengertian Islam. Sikap ini tidak
hanya merupakan ajaran tuhan kepada hambaNya, tetapi ia diajarkan olehnya
dengan disangkutkan kepada alam manusia itu sendiri. Dengan kata lain ia
diajarkan sebagai pemenuhan alam manusia, sehingga pertumbuhan perwujudannnya
pada manusia selalu bersifat dari alam, tidak tumbuh, apalagi dipaksakan dari
luar, karena cara yang demikian menyebabkan Islam tidak otentik, karena
kehilangan dimensinya yang paling mendasar dan mendalam, yaitu kemurnian dan
keikhlasan. (Abuddin Nata,2004;62)
Dengan demikian bahwa Islam dari segi bahasa mengandung arti
patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari
keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Hal yang
demikian dilakukan dengan atas kesadaran fan kemauan sendiri, bukan paksaan atau
berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk
yang sejak dalam kandungan sudah menyatakan patuh dan tunduk kepada Tuhan.
Adapun pengertian Islam secara istilah, dalam hal ini
berbeda-beda pendapat. Harun Nasution menegaskan Islam adalah agama yang
ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui nabi
Muhammad SAW. Sebagai rasul. Islam pada hakekatnya membawa ajaran-ajaran yang
bukan hanya mengenal satu segi, tetapi mengenai berbagai segi dari kehidupan
manusia. (Abuddin Nata,MSI,2004;62)
Di samping itu Maulana Muhammad Ali mengatakan bahwa Islam
adalah agama perdamaian; dan dua ajaran pokoknya, yaitu keesaan Allah dan
kesatuan atau persaudaraan umat manusia menjadi bukti nyata, bahwa agama
selaras benar dengan namanya. Islam bukan saja dikatakan sebagai agama seluruh
nabi Allah, melainkan pula pada segala sesuatu yang secara tak sadar tunduk
sepenuhnya kepada undang-undang Allah, yang kita saksikan pada alam semesta.
(Abuddin Nata,2004;62)
Secara kesimpulan bahwa Islam menurut istilah adalah mengacu
kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah SWT. Posisi nabi
dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugasi oleh Allah untuk menyebarkan
ajaran Islam tersebut kepada umat manusia. Dalam proses agama Islam, nabi
terlibat dalam memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan contoh prakteknya.
Namun keterlibatan ini masih dalam batas-batas yang dibolehkan Tuhan.
Adapun sumber ajaran Islam, di kalangan para ulama terdapat
suatu kesepakatan yang utamanya adalah al-Quran dan al-Sunnah; sedangkan
penalaran atau akal pikiran sebagai alat untuk memahami al-Quran dan al-Sunnah.
Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang berasal
dari Allah SWT. Yang penjabarannya dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Al-Quran adalah kitab suci yang isinya mengandung firman
Allah, turunnya secara bertahap melalui Malaikat Jibril, pembawanya nabi
Muhammad SAW, susunannya dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri surat
an-Nas, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya antara lain menjadi
hujjah atau bukti yang kuat atas kerasulan nabi Muhammad, keberadaannya hingga
kini masih tetap masih terpelihara dengan baik, dan pemasyarakatannya dilakukan
secara berantai dari satu generasi kegenerasi lain dengan tulisan maupun lisan.
Sedangkan as-Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad
SAW baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun ketetapan.
PENGERTIAN IDEOLOGI
Pengertian
ideologi bermacam ragam, sesuai dengan ahli yang mendefenisikannya. Di bawah
ini akan diterangkan pengertian ideologi menurut para tokoh :
- Gunawan Setiardjo :
Ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai
melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Ideologi adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna
Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun
(disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini
merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana
alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal
penciptaannya dan kehidupan setelahnya.
- Dr. Hafidh Shaleh:
Ideologi
adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah
aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan
manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk
mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta
metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
- Taqiyuddin An-Nabhani:
Ideologi
adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah
adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup,
serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping
hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia
ini. Atau ideologi adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam
semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.
Secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi adalah pemikiran yang mencakup
konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk
merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran
tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan
metode untuk menyebarkannya.
Sehingga
dalam Konteks defenisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi
Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi
dengan padanan dari arti kata ideologi dalam konteks bahasa Arab.
ISLAM, IDEOLOGI DAN PRAKTEK
KENEGARAAN
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita
dapati hanya ada tiga ideologi . Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk
Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua ideologi pertama, masing-masing
diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan ideologi yang ketiga yaitu
Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh
individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, ideologi ini tetap ada
di seluruh penjuru dunia. Sumber
konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia,
sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Dalam prakteknya terdapat dua tipe
ideologi sebagai ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi
tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan
dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan
sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi,
melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.
Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan
nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori
sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka.
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke
dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan
dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.
Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori,
melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi
terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi
kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam
sistem yang demokratis.
Disini akan disinggung sedikit tentang
hubungan islam dan kehidupan kenegaraan.
Tujuan yang hendak dicapai ajaran-ajaran islam bagi manuissa adalah kebaikan
dan kabahgiaan hidup didunia dan diakhirat. Surat al-Baqarah ayat 200-2002
mengatakan:
Apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah,
sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau
(bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang
yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan
tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka
ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka
itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan
Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
Selanjutnya surat al-Qashash ayat 77
Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.
Baik buruknya kehidupan ssorang di akhirat
tergantung tergantung kepada beik buruknya kehidupan didunia ini. Kehiodupan
yang baik didunia akan membawa kebahagiaan di akhirat dan sebaliknya kehidupan
yang buruk di dunia akan membawa kehidupan yang sengsara di akhirat.
Selanjutnya an-Nahal ayat 28-30 menjelaskan ;
Yaitu orang-orang yang dimatikan oleh para
malaikat dalam keadaan berbuat zalim kepada diri mereka sendiri, lalu mereka
menyerah diri (sambil berkata); "Kami sekali-kali tidak ada mengerjakan
sesuatu kejahatanpun." (Malaikat menjawab): "Ada, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan."
Maka masukilah pintu-pintu neraka Jahannam,
kamu kekal di dalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang
menyombongkan diri itu.
Dan dikatakan kepada orang-orang yang
bertakwa: "Apakah yang telah diturunkan oleh Tuhanmu?" Mereka
menjawab: "(Allah telah menurunkan) kebaikan." Orang-orang yang
berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya
kampung akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang
bertakwa,
Selanjutnya dengan tujuan pokok ini, al-Quran dan hadis membawa disatu
pihak ajaran-ajaran yang menjadi pegangan bagi manusia dalam menghadapi
kehidupan di dunia dan dilain pihak ajaran-ajaran yang menjadi pegangan untuk
menghadapi kehidupan di akhirat. Pertama dikenal dengan nama muamalah dan yang
kedua disebut dengan ibadah. Berlainan dengan ajaran ibadah, ayat-ayat mengenai
muamalah umumnya datang dalam prinsip-prinsip
dan dasar-dasar inilah manusia mengatur kehidupan kemasyrakatannya dalam
berbagai bidang. (Harun Nasution, Islam Rasional,1996;224)
Dibidang politik dalam pemerintahan, tujuan yang hendak dicapai adalah
mewujudkan masyarakat beragama dan berketuhannan yang maha esa, yang di dalamnya terdapat persatuan, persaudaraan,
persamaan, musyawarah, dan keadilan. Tujuan masyarakat ini dalam istilah
al-Quran di ungkapkan sebagai “mengajak
kepada kebaikan dan menolak kemungkaran”.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam mewujudkan masyarakat yang dimaksud
adalah :
1. pemerintahan yang adil dan demokratis
(musyawarah)
2. organisasi pemerintahan yang dinamis
3. kedaulatan.
Dibidang hukum, yang menjadi sumber hukum adalah al-Quran, hadis, dan
ijtihad. Hukum yang terdapat dalam al-Quran dan hadis sedikit jumlahnya
sehingga diperlukan ijtihad atau pemikiran rasional untuk melengkapi hukum yang
dibutuhkan masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan. Hukum fiqih
dihasilkan oleh ulama. Sedangkan undang-undang kenegaraan dihasilkan oleh
pemimpin. Prinsip yang dipakai dalam membuat undang-undang itu ialah tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam al-Quran dan hadis.
Di bidang ekonomi yaitu harus mencerminkan ajaran persaudaraan,
persamaan, dan keadilan yang terdapat dalam Islam. Individu dan masyarakat sama
pentingnya dalam Islam. Maka ekonomi Islam tidak boleh mengutamakan kepentingan
individu dan mengabaikan kepentingan masyarakat dengan mengabaikan kepentingan
individu.
Dalam bidang sosial budaya yaitu bahwa struktur masyarakat terbentuk
atas dasar persaudaraan dan persamaan semua kaum mu`min. Dalam hal ini prinsip-prinsip dan dasar-dasar
yang ada dalam al-Quran dan hadis perincian dan pelaksanaannya dapat bahkan
perlu disesuaikan dengan kondisi setempat, tiap-tiap umat membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya nasional masing-masing.
Dalam bidang Hankam, dalam sistem dan pranata-pranata lainnya tidak
disebut dalam al-Quran dan hadis, maka terlebih lagi sistem dan organisasi
hankam, yang banyak bergantung kepada perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ketika alat persenjataan masih sederhana sekali pada zaman nabi
Muhammad, khalifah yang empat, dan dinasti-dinasti masa pertama, sistem dan
organisasi hankam juga sederhana. Perkembangan yang timbul dalam alat
persenjataan yang dipergunakan dalam bidang Hankam senantiasa diikuti dengan
perkembangan yang sepadan dalam sistem organisasinya.
Yang perlu diperhatikan dalam menyusun sistem dan organisasi dalam
bidang Hankam ini adalah prinsip-prinsip dan ajaran dasar dalam al-Quran dan
hadis, yang tidak banyak jumlahnya, seperti persaudaraan, keadilan,
prikemanusiaan, musyawarah, keterikatan pada perjanjian, kepatuhan kepada
pemimpin dan suka damai..
Seterusnya harus mengikuti
perkembangan zaman, seperti halnya b idang politik, ekonomi, sosial, dan
budaya, bidang Hankam juga lebih banyak menyangkut soal dunia dari pada soal
agama umat. Karena itu sangat tergantung pada situasi di dunia bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan Hankam yang dihadapi.
Pelaksanaan prinsip-prinsip dan ajaran-ajaran senantiasa mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Pelaksanaan dan perinciannya
senantiasa disesuaikan dengan kondisi zaman setempat. Maka corak dan bentuk
politik serta pemerintahan, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan Hankam,
senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan. Dewasa ini dunia Islam pada
umumnya sama-sama menyesuaikan prinsip-prinsip itu dengan perkembangan yang
dihasilkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, apakah itu Mesir,
Tunisia, Arab Saudi, Pakistan, ataupun Turki, dengan tidak melupakan
kondisi-kondisi setempat. Kita direpublik Indonesia, dengan adanya Pancasila
dan UUD 1945, sadar ataupun tidak, sebenarnya
sama seperti dunia Islam itu, memakai
prinsip-prinsip Islam tersebut dengan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman
dan kondisi kita di tanah air. (Harun Nasution, Islam Rasional,1996;224-231)
Maka dari uraian yang disampaikan pak Harun tersebut maka kita
Indonesia ini sudah menjalankan prinsip-prinsip yang terdapat dalam ajaran
islam sebagai suatu ideologi untuk menjalankan
ketatanegaraan.
KESIMPULAN
Ideologi
adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki
metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga
pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain
dan metode untuk menyebarkannya. Ideologi
Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban
oleh individu-individu dalam masyarakat
Dalam prakteknya terdapat dua tipe ideologi sebagai
ideologi suatu negara. Kedua tipe tersebut adalah ideologi tertutup dan
ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau
filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang
ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan
harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.
Tipe kedua adalah ideologi terbuka. Ideologi terbuka
hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan
dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan
dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar