24 Oktober 2013

BAHAYA SEX BEBAS DAN NARKOBA




Doc. Pribadi : Hidup Sehat Tanpa NARKOBA
Sebagaimana kondisi saat ini narkoba telah meluas ke seluruh dunia dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan, terutama remaja, terutama di Amerika Serikat dan Afrika.  Kedua benua ini lebih banyak mengkonsumsi marijuana.  Diperkirakan terdapat 200 juta pemakai marijuana hingga tahun 1977  dan angka tersebut diperkirakan akan meningkat dua kali pada abad ke 21. Saat ini seluruh dunia sudah terkena wabah narkoba yang meracuni generasi muda. Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global.  Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film.  Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.  Penetrasi budaya Barat ke Indonesia mudah sekali diamati melalui pergaulan anak-anak muda dengan ciri pergaulan yang bebas, konsumtif, dan haus akan segala macam mode yang datang.
Maraknya narkoba berkaitan pula dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari para pejabat negara, sehingga narkoba mudah beredar.  Akibat KKN hukum di negeri ini tidak berfungsi, sering pengedar narkoba hanya dihukum ringan saja. Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum.

Berkembangnya jumlah pecandu narkoba ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor dalam dan di luar diri sendiri.  Faktor penentu dalam diri adalah: (1) minat, (2) rasa ingin tahu (curiousity), (3) lemahnya rasa ketuhanan  dan (4) ketakstabilan emosi.  Sedangkan, faktor-faktor yang berasal dari luar diri sendiri adalah: (1) gangguan psikososial keluarga  (2) lemahnya hukum terhadap pengedar dan pengguna narkoba, (3) lemahnya sistem sekolah termasuk bimbingan dan konseling (BK), serta yang terpenting (4) lemahnya pendidikan agama para siswa sekolah.

B. Golongan Narkoba

Narkoba dalam ilmu pengobatan sangat besar manfaat/kegunaannya, tetapi jika terjadi penyalahgunaan dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal bagi kelangsungan generasi bangsa ini. Seacara umum dapat merusak secara fisik maupun mental bagi pemakai yang menyalahgunakannya. Dampak penyalahgunaan narkoba mengakibatkan turunnya produktivitas daripada kemampuan kerjanya, mundurnya kepribadian, menyebabkan kecelakaan dalam pekerjaannya, timbulnya kejahatan-kejahatan akibat ketergantungan, menjadi invalid dan menghilangnya harapan untuk masa depan.
Narkoba digolongkan menjadi 3 (tiga) Kelompok yaitu:
1.      Golongan Narkotika
Merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Narkotika terdapat dalam bentuk alamiah (opium), semisintetik (morphin dan heroin) dan sintetik (pethidin dan methadon). Narkotika alami diperoleh dari tumbuh-tumbuhan seperti:
  1. Papaver Somniferum L yang menghasilkan opium. Kegunaannya dalam dunia kedokteran sebagai pembunuh rasa sakit dan pemakainya diawasi dengan ketat. Sedangkan dokter yang membuat resep harus mencantumkan identitas yang lengkap. Opium jika diolah lebih lanjut dapat menghasilkan produk turunannya berupa morphin dan heroin. Heroin tidak pernah dipakai dalam pengobatan pasien, karena efeknya sangat kuat berpotensi menjadi ketergantungan. Penyalahgunaan opium biasanya dengan cara dragon (dibakar diatas kertas timah dan dihisap), suntikan intravena, dirokok, dan disedot melalui hidung.
  2. Cannabis Sativa menghasilkan ganja/mariyuana. Dampak ketergantungan secara fisik dan psikologis sedikit lebih rendah dibandingkan morphin/heroin. Cara penggunaannya dihisap seperti rokok atau dicampur dengan tembakau.
  3. Erythroxylon Coca menghasilkan cocaine/crak. Efeknya merangsang syaraf simpatis. Cara penggunaannya dihisap melalui hidung.
2.      Golongan Psikotropika/Non Narkotik
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Golongan psikotropika dapat dibagi menjadi :
a.       Depresan merangsang saraf parasimpatis yang mempunyai dampak bagi pemakai menjadi delirium, bicara tak jelas, ilusi yang salah, tak mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Yang termasuk kelompok ini adalah Activan, nitrazepam, metalium, rohypnol, valium, mandrac dsb.
b.      Stimulan merangsang saraf simpatis dan berefek kebalikan dengan depresan. Dimana perangsangan saraf simpatis menyebabkan peningkatan kesiagaan, frekwensi denyut jantung bertambah/berdebar, merasa lebih tahan bekerja, merasa gembira, sulit tidur dan tidak merasa lapar. Yang termasuk golongan ini adalah amphetamin, ekstasi dan shabu-shabu.
c.       Hallusinogenik mengakibatkan pemakainya tidak mempu membedakan khayalan dan kenyataan sehingga kesadaran terhadap waktu dan tempat menjadi hilang. Yang termasuk kelompok ini adalah LSD (Lysergic Acid Diethiamide)
3.      Golongan Zat Aditif Lainnya
Yang termasuk dikategorikan zat aditif  adalah minuman yang mengandung alkohol seperti beer, wine, whisky, vodka, saguer, toak dsb. Meminum minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung. Selain itu juga dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.

C. Faktor Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa factor yaitu:
1. Lingkungan sosial
  • Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin tahu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
  • Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
  • Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
  • Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani
  • Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.

D. Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
a. Akibat penyalahgunaan narkotika:
  1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
  2. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
b. Akibat penyalahgunaan psykotropika:
Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy dan psykotropika gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:
1.      Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan menyenangkan, secara rincinya adalah:
• Meningkatkan daya tahan tubuh
• Meningkatkan kewaspadaan
• Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
• Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
• Menurunkan emosi
2.      Efek samping yang berlebihan adalah:
• Muntah dan mual
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
3.      Efek terhadap organ tubuh:
• Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
4.      Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka pengguna akan mengalami:
• Tidur berlama-lama dalam gelap
• Depresi
• Apatis
• Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan pada otak
c. Akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras):
  • Meminum minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung.
  • Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
  • Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.

E. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Mengakibatkan Perilaku Menyimpang

1.  Pribadi
Kepribadian berubah, masa bodoh, belajar berkurang, free sex, menyiksa diri, pemalas.
2.  Keluarga
Kebiasaan mencuri, tidak sopan, kurang menghargai milik orang lain, mencemarkan nama baik keluarga.
3.  Sosial
Kecenderungan berbuat mesum, mencuri, mengganggu ketertiban, kriminal.
4.  Bangsa dan Negara
Pewaris bangsa rusak, hilangnya patriotisme, penyelundupan, hancurnya masa depan bangsa.


F. Sanksi Pidana Narkoba (UU No. 22/1997)
a.    Menanam dan memelihara ganja, opium, koka atau memiliki, menyimpan/mengasai narkoba golongan 1 bukan tanaman tanpa hak; dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah (pasal 78) dan apabila dilakukan secara korporasi dipidana denda paling banyak lima milyar rupiah (pasal 78 ayat 4)

b.    Pecandu termasuk keluarga pecandu narkotika yang telah cukup umur sengaja tidak melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengobatan dan perawatan, dipidana kurungan antara 3 bulan sampai dengan 6 bulan atau denda antara satu juta sampai dengan dua juta rupiah (pasal 88)

c.    Orang tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sengaja tidak melapor kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengobatan/perawatan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah (pasal 86 ayat 1)

d.   Menggunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri tanpa hak dipidana penjara paling lama 4 tahun, Golongan 2 dipidana penjara 2 tahun, golongan 3 pidana penjara paling lama 1 tahun (pasal 85)

e.    Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi calo jual beli, untuk semua golongan narkotika dipidana penjara antara 10 tahun sampai dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda antara tigaratus juta sampai dengan satu milyar rupiah (pasal 82)

f.     Menggunakan narkotika semua golongan/jenis orang lain dipidana penjara antar lima tahun sampai dengan lima belas tahun dan denda antara dua ratus lima puluh juta sampai dengan tujuh ratus lima puluh juta rupiah (pasal 84)

g.    Menghalang-halangi/mempersulit penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus lima puluh juta rupiah.

G. Sanksi Pidana Psikotropika (UU No. 5 tahun 1997)
a.    Mengedarkan/memiliki, menyimpan/membawa psikotropika golongan 1 dipidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama lima belas tahun, denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah, paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah (pasal 59 Yo 62).
b.    Tidak melaporkan adanya penyalahgunaan/pemilikan psikotropika secara tidak sah kepada pihak yang berwenang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua juta rupiah.

H. Himbauan
1.    Penyalahgunaan Narkoba merusak moral, mental dan pisik kehidupan generasi penerus bangsa sehingga sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa kita.
2.    Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba tidak akan mungkin berhasil bila hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tanpa adanya bantuan dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karenanya sangat dibutuhkan kepedulian masyarakat dan kerjasama terpadu antara masyarakat dan aparat dalam upaya memerangi serta memberantas Narkoba.
3.    Demi keselamatan dan kelangsungan hidup bangsa, setiap warga masyarakat wajib membantu upaya pemberantasan narkoba dengan cara:
a.       Siap kerjasama dengan semua pihak yang peduli terhadap masalah narkoba untuk melakukan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap warga masyarakat agar terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.
b.      Ikut berperan aktif menjaga lingkungan dan keluarga agar terbebas dari peredaran, penggunaan dan korban narkoba.
c.       Segera melaporkan kepada aparat keamanan atau aparat penegak hukum apabila mendengar atau mengetahui adanya penggunaan, pembuatan, penyimpanan atau peredaran narkoba.
d.      Senantiasa siap membantu aparat dan program dalam rangka memberantas penyalahgunaan narkoba.



HIV dan penularannya

HIV (Human Immunodeficiency Virus) - adalah virus yang membunuh sel darah putih (CD 4) dalam tubuh manusia.  Sel darah putih berfungsi membantu melawan infeksi dan penyakit di tubuh manusia. 

AIDS adalah ……..

AIDS (Acquired Immuno Decficiency Syndrome) - adalah suatu kumpulan gejala penyakit yang ada di dalam tubuh manusia yang disebabkan oleh hancurnya sistem kekebalan tubuh.  Sistem kekebalan tubuh berfungsi melawan bibit penyakit yang masuk kedalam tubuh manusia,  namun ketika sistem tersebut hilang/rusak maka penyakit akan mudah menyerang dan dapat berakibat fatal.

Yang harus diketahui tentang HIV

Siapapun dapat tertular HIV.  Hal paling utama yang perlu diketahui adalah bagaimana cara penularannya dan pencegahannya.

HIV menular melalui:

·         Hubungan seks yang tidak aman dan tanpa pelindung dengan seorang HIV+
·         Transfusi darah yang sudah tercemar oleh virus HIV
·         Berbagi jarum suntik (syringes/needles) dengan orang lain
·         Seorang ibu hamil yang sudah terinfeksi kepada bayinya dalam proses melahirkan atau menyusui

HIV tidak menular melalui:

·         Bersosialisasi atau tinggal bersama orang dengan HIV/AIDS
·         Memeluk, menyentuh atau mencium seseorang dengan HIV/AIDS
·         Menggunakan pakaian yang sama, peralatan makan yang sama, minum dari gelas yang sama, penggunaan kamar kecil yang sama, pemakaian telpon atau komputer yang sama dengan yang digunakan orang dengan HIV/AIDS
·         Menyumbang darah
·         Dari keringat, air ludah, air mata, bersin dan batuk dari seorang orang terinfeksi
·         Digigit oleh nyamuk yang telah menggigit orang dengan HIV/AIDS
·         Menjaga dan mengawasi orang dengan HIV/AIDS
·         Bekerja dengan orang HIV+

Cara melindungi diri

·         A (Abstinance) = Anda jauhi seks
·         B (Be faithfull) = Bersetia dengan satu pasangan seksual yang tidak terinfeksi HIV
·         C (Condom) = Cegah dengan kondom.  Penggunaan kondom secara benar dan konsisten untuk setiap hubungan seksual sehingga dapat memberikan perlindungan dari penularan HIV ataupun IMS lain (Tidak kami rekomendasikan karena pori-pori kondom lebih besar daripada sel-sel virus HIV)
·         D (Drug) = Dihindari penggunaan jarum suntik yang tidak steril dan secara bergantian.  Terutama bagi pengguna narkoba suntik.

Kaitan Infeksi Menular Seksual (Sexually Transmitted Infection) dan HIV/AIDS

·         HIV dan IMS ditular secara seksual.
·         Tindakan yang sama diperlukan untuk mencegah menularnya HIV dan IMS lain.
·         IMS mempermudah HIV berpindah dari orang ke orang lain. Dengan demikian diagnosa dan perawatan efektif IMS adalah suatu strategi penting untuk mencegah menularnya HIV.

Perkembangan virus HIV

Sekali HIV masuk tubuh manusia maka virus tersebut akan merusak sejumlah besar sel darah putih ( T-4) yang kerap disebut dengan sel CD 4 dan kemudian berkembang biak dengan cepat.

Ada sejumlah tahapan perkembangan virus HIV di dalam tubuh :

Acute sero-conversion – HIV menyebar ke seluruh tubuh berselang beberapa minggu setelah masuk tubuh

Window period – Membutuhkan 3 hingga 6 bulan untuk melakukan pengujian orang dengan HIV menggunakan uji diagnostik HIV standar.  Selama periode ini, orang yang didalam tubuhnya sudah mengandung virus dan sudah dapat menularnya meskipun tidak akan teruji positif.

Tahapan Asymptomatic – Beberapa sel yang sudah terinfeksi berkembang biak dalam tubuh.  Sel lain yang terinfeksi akan dorman dan tidak akan berkembang biak selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun.  Ini adalah tahapan diam secara klinis (clinical latency) yang dapat berlangsung selama 5 hingga 10 tahun bergantung pada status kekebalan masing-masing pasien.  Rata-rata tahapan ini berlangsung selama 7 tahun.

Tahapan Symptomatic – Penghancuran dan penghabisan secara progresif sel darah putih melumpuhkan sistem kekebalan tubuh.

AIDS adalah tahapan akhir yang ditandai oleh orang dengan infeksi oportunis seperti paru-paru (Disseminated Miliary Tuberculosis), gangguan syaraf (Neurological Impairment), jamur (Candidiasis), kanker kulir (Kaposi’s Sarcoma).

Bagaimana mengetahui apabila seseorang tertular HIV/AIDS?

Orang yang tertular HIV masih merasa sangat sehat.  Satu-satunya cara untuk mengetahui dengan pasti apabila seseorang terinfeksi atau tidak adalah dengan melakukan tes.  Sebelum dan sesudah tes dianjurkan untuk melakukan konseling dengan seorang konselor atau petugas kesehatan yang sudah terlatih dan berpengalaman.  Adalah hak seseorang untuk memutuskan apakah dia akan melakukan tes HIV atau tidak (sukarela).

 atau tenaga kesehatan dapat melakukan tes HIV secara rahasia.  Karena hasil tes bersifat rahasia, berarti hasil tes hanya bisa diketahui oleh orang yang berhak membaca catatan kesehatan seseorang seperti dokter, petugas kesehatan atau konselor.  Hasil tes tidak bisa diberitahukan kepada orang lain tanpa ijin orang yang di tes.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar