![]() |
| Doc. Pribadi : Hidup Sehat Tanpa NARKOBA |
Sebagaimana kondisi saat ini
narkoba telah meluas ke seluruh dunia dan dikonsumsi oleh berbagai kalangan,
terutama remaja, terutama di Amerika Serikat dan Afrika. Kedua benua ini
lebih banyak mengkonsumsi marijuana. Diperkirakan terdapat 200 juta
pemakai marijuana hingga tahun 1977 dan
angka tersebut diperkirakan akan meningkat dua kali pada abad ke 21. Saat ini
seluruh dunia sudah terkena wabah narkoba yang meracuni generasi muda.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena
didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya
Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV,
VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan
diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera
muda. Penetrasi budaya Barat ke Indonesia mudah sekali diamati melalui
pergaulan anak-anak muda dengan ciri pergaulan yang bebas, konsumtif, dan haus
akan segala macam mode yang datang.
Maraknya
narkoba berkaitan pula dengan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari
para pejabat negara, sehingga narkoba mudah beredar. Akibat KKN hukum di
negeri ini tidak berfungsi, sering pengedar narkoba hanya dihukum ringan saja.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan,
namun terbentur pada lemahnya hukum.
Berkembangnya
jumlah pecandu narkoba ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor dalam dan di
luar diri sendiri. Faktor penentu dalam diri adalah: (1) minat, (2) rasa
ingin tahu (curiousity), (3) lemahnya rasa ketuhanan dan (4) ketakstabilan emosi. Sedangkan,
faktor-faktor yang berasal dari luar diri sendiri adalah: (1) gangguan
psikososial keluarga (2) lemahnya hukum terhadap pengedar dan pengguna
narkoba, (3) lemahnya sistem sekolah termasuk bimbingan dan konseling (BK),
serta yang terpenting (4) lemahnya pendidikan agama para siswa sekolah.
B. Golongan Narkoba
Narkoba
dalam ilmu pengobatan sangat besar manfaat/kegunaannya, tetapi jika terjadi
penyalahgunaan dapat mengakibatkan hal yang sangat fatal bagi kelangsungan
generasi bangsa ini. Seacara umum dapat merusak secara fisik maupun mental bagi
pemakai yang menyalahgunakannya. Dampak penyalahgunaan narkoba mengakibatkan
turunnya produktivitas daripada kemampuan kerjanya, mundurnya kepribadian,
menyebabkan kecelakaan dalam pekerjaannya, timbulnya kejahatan-kejahatan akibat
ketergantungan, menjadi invalid dan menghilangnya harapan untuk masa depan.
Narkoba
digolongkan menjadi 3 (tiga) Kelompok yaitu:
1. Golongan
Narkotika
Merupakan zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang
menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut
berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau
timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi
pemakainya. Narkotika terdapat dalam bentuk alamiah (opium), semisintetik
(morphin dan heroin) dan sintetik (pethidin dan methadon). Narkotika alami
diperoleh dari tumbuh-tumbuhan seperti:
- Papaver Somniferum L yang menghasilkan opium. Kegunaannya dalam dunia kedokteran sebagai pembunuh rasa sakit dan pemakainya diawasi dengan ketat. Sedangkan dokter yang membuat resep harus mencantumkan identitas yang lengkap. Opium jika diolah lebih lanjut dapat menghasilkan produk turunannya berupa morphin dan heroin. Heroin tidak pernah dipakai dalam pengobatan pasien, karena efeknya sangat kuat berpotensi menjadi ketergantungan. Penyalahgunaan opium biasanya dengan cara dragon (dibakar diatas kertas timah dan dihisap), suntikan intravena, dirokok, dan disedot melalui hidung.
- Cannabis Sativa menghasilkan ganja/mariyuana. Dampak ketergantungan secara fisik dan psikologis sedikit lebih rendah dibandingkan morphin/heroin. Cara penggunaannya dihisap seperti rokok atau dicampur dengan tembakau.
- Erythroxylon Coca menghasilkan cocaine/crak. Efeknya merangsang syaraf simpatis. Cara penggunaannya dihisap melalui hidung.
2. Golongan
Psikotropika/Non Narkotik
Zat/obat
yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan
menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi
(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat
menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi
para pemakainya. Golongan psikotropika dapat dibagi menjadi :
a. Depresan
merangsang saraf parasimpatis yang mempunyai dampak bagi pemakai menjadi
delirium, bicara tak jelas, ilusi yang salah, tak mampu mengambil keputusan
yang cepat dan tepat. Yang termasuk kelompok ini adalah Activan, nitrazepam,
metalium, rohypnol, valium, mandrac dsb.
b. Stimulan
merangsang saraf simpatis dan berefek kebalikan dengan depresan. Dimana
perangsangan saraf simpatis menyebabkan peningkatan kesiagaan, frekwensi denyut
jantung bertambah/berdebar, merasa lebih tahan bekerja, merasa gembira, sulit
tidur dan tidak merasa lapar. Yang termasuk golongan ini adalah amphetamin,
ekstasi dan shabu-shabu.
c. Hallusinogenik
mengakibatkan pemakainya tidak mempu membedakan khayalan dan kenyataan sehingga
kesadaran terhadap waktu dan tempat menjadi hilang. Yang termasuk kelompok ini
adalah LSD (Lysergic Acid Diethiamide)
3. Golongan
Zat Aditif Lainnya
Yang
termasuk dikategorikan zat aditif adalah
minuman yang mengandung alkohol seperti beer, wine, whisky, vodka, saguer, toak
dsb. Meminum minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati,
jantung, pangkreas dan peradangan lambung. Selain itu juga dapat merusak secara
permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan
penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
C. Faktor Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba
ada beberapa factor yaitu:
1. Lingkungan sosial
1. Lingkungan sosial
- Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin tahu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
- Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
- Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2.
Kepribadian
- Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani
- Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
D. Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan
minuman keras pada umumnya disebabkan karena zat-zat tersebut menjanjikan
sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan, kenyamanan, kesenangan dan
ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan secara semu.
a. Akibat penyalahgunaan narkotika:
- Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam masyarakat.
- Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang hingga melakukan tindakan pidana.
b.
Akibat penyalahgunaan psykotropika:
Psykotropika
terbagi menjadi 4 golongan: psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika
yang sedang populer dan banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I
yaitu ecstasy dan psykotropika gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan
dari psytropika adalah:
1. Efek
farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai
sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan
menyenangkan, secara rincinya adalah:
•
Meningkatkan daya tahan tubuh
•
Meningkatkan kewaspadaan
•
Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
•
Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
•
Menurunkan emosi
2. Efek
samping yang berlebihan adalah:
• Muntah dan
mual
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang
3. Efek
terhadap organ tubuh:
• Ecstasy :
dapat menimbulkan gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan
kemaluan.
4. Efek-efek
lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari, maka
pengguna akan mengalami:
• Tidur
berlama-lama dalam gelap
• Depresi
• Depresi
•
Apatis
•
Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau pendarahan
pada otak
c.
Akibat penyalahgunaan bahan berbahaya (minuman keras):
- Meminum minuman beralkohol banyak akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung.
- Dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.
- Perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal.
E. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Mengakibatkan Perilaku Menyimpang
1. Pribadi
Kepribadian berubah, masa bodoh, belajar
berkurang, free sex, menyiksa diri, pemalas.
2. Keluarga
Kebiasaan mencuri, tidak sopan, kurang
menghargai milik orang lain, mencemarkan nama baik keluarga.
3. Sosial
Kecenderungan berbuat mesum, mencuri,
mengganggu ketertiban, kriminal.
4. Bangsa dan Negara
Pewaris
bangsa rusak, hilangnya patriotisme, penyelundupan, hancurnya masa depan
bangsa.
F.
Sanksi Pidana Narkoba (UU No. 22/1997)
a.
Menanam
dan memelihara ganja, opium, koka atau memiliki, menyimpan/mengasai narkoba
golongan 1 bukan tanaman tanpa hak; dipidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak lima ratus juta rupiah (pasal 78) dan apabila dilakukan
secara korporasi dipidana denda paling banyak lima milyar rupiah (pasal 78 ayat
4)
b.
Pecandu
termasuk keluarga pecandu narkotika yang telah cukup umur sengaja tidak
melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengobatan
dan perawatan, dipidana kurungan antara 3 bulan sampai dengan 6 bulan atau
denda antara satu juta sampai dengan dua juta rupiah (pasal 88)
c.
Orang
tua atau wali pecandu yang belum cukup umur sengaja tidak melapor kepada
pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk pengobatan/perawatan, dipidana
kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah (pasal
86 ayat 1)
d.
Menggunakan
narkotika golongan 1 untuk diri sendiri tanpa hak dipidana penjara paling lama
4 tahun, Golongan 2 dipidana penjara 2 tahun, golongan 3 pidana penjara paling
lama 1 tahun (pasal 85)
e.
Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima,
menjadi calo jual beli, untuk semua golongan narkotika dipidana penjara antara
10 tahun sampai dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda
antara tigaratus juta sampai dengan satu milyar rupiah (pasal 82)
f.
Menggunakan
narkotika semua golongan/jenis orang lain dipidana penjara antar lima tahun
sampai dengan lima belas tahun dan denda antara dua ratus lima puluh juta sampai
dengan tujuh ratus lima puluh juta rupiah (pasal 84)
g.
Menghalang-halangi/mempersulit
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dipidana penjara paling
lama lima tahun dan denda paling banyak seratus lima puluh juta rupiah.
G. Sanksi Pidana
Psikotropika (UU No. 5 tahun 1997)
a.
Mengedarkan/memiliki,
menyimpan/membawa psikotropika golongan 1 dipidana penjara paling singkat empat
tahun, paling lama lima belas tahun, denda paling sedikit seratus lima puluh
juta rupiah, paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah (pasal 59 Yo 62).
b.
Tidak
melaporkan adanya penyalahgunaan/pemilikan psikotropika secara tidak sah kepada
pihak yang berwenang dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
banyak dua juta rupiah.
H.
Himbauan
1.
Penyalahgunaan
Narkoba merusak moral, mental dan pisik kehidupan generasi penerus bangsa
sehingga sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa kita.
2.
Penanggulangan
penyalahgunaan Narkoba tidak akan mungkin berhasil bila hanya dilakukan oleh
aparat penegak hukum, tanpa adanya bantuan dari segenap lapisan masyarakat.
Oleh karenanya sangat dibutuhkan kepedulian masyarakat dan kerjasama terpadu
antara masyarakat dan aparat dalam upaya memerangi serta memberantas Narkoba.
3.
Demi
keselamatan dan kelangsungan hidup bangsa, setiap warga masyarakat wajib
membantu upaya pemberantasan narkoba dengan cara:
a.
Siap
kerjasama dengan semua pihak yang peduli terhadap masalah narkoba untuk
melakukan upaya pencegahan dan pembinaan terhadap warga masyarakat agar
terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.
b.
Ikut
berperan aktif menjaga lingkungan dan keluarga agar terbebas dari peredaran,
penggunaan dan korban narkoba.
c.
Segera
melaporkan kepada aparat keamanan atau aparat penegak hukum apabila mendengar
atau mengetahui adanya penggunaan, pembuatan, penyimpanan atau peredaran
narkoba.
d.
Senantiasa
siap membantu aparat dan program dalam rangka memberantas penyalahgunaan
narkoba.
HIV
dan penularannya
HIV (Human Immunodeficiency Virus)
- adalah virus yang membunuh sel darah putih (CD 4) dalam tubuh manusia. Sel darah putih berfungsi membantu melawan
infeksi dan penyakit di tubuh manusia.
AIDS
adalah ……..
AIDS (Acquired Immuno Decficiency Syndrome) - adalah suatu kumpulan
gejala penyakit yang ada di dalam tubuh manusia yang disebabkan oleh hancurnya
sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan
tubuh berfungsi melawan bibit penyakit yang masuk kedalam tubuh manusia, namun ketika sistem tersebut hilang/rusak
maka penyakit akan mudah menyerang dan dapat berakibat fatal.
Yang
harus diketahui tentang HIV
Siapapun dapat tertular HIV. Hal paling utama yang perlu diketahui adalah
bagaimana cara penularannya dan pencegahannya.
HIV
menular melalui:
·
Hubungan seks yang
tidak aman dan tanpa pelindung dengan seorang HIV+
·
Transfusi
darah yang sudah tercemar oleh virus HIV
·
Berbagi
jarum suntik (syringes/needles) dengan orang lain
·
Seorang
ibu hamil yang sudah terinfeksi kepada bayinya dalam proses melahirkan atau
menyusui
HIV
tidak menular melalui:
·
Bersosialisasi
atau tinggal bersama orang dengan HIV/AIDS
·
Memeluk,
menyentuh atau mencium seseorang dengan HIV/AIDS
·
Menggunakan
pakaian yang sama, peralatan makan yang sama, minum dari gelas yang sama,
penggunaan kamar kecil yang sama, pemakaian telpon atau komputer yang sama
dengan yang digunakan orang dengan HIV/AIDS
·
Menyumbang
darah
·
Dari
keringat, air ludah, air mata, bersin dan batuk dari seorang orang terinfeksi
·
Digigit oleh nyamuk
yang telah menggigit orang dengan HIV/AIDS
·
Menjaga dan
mengawasi orang dengan HIV/AIDS
·
Bekerja
dengan orang HIV+
Cara
melindungi diri
·
A (Abstinance) =
Anda jauhi seks
·
B (Be faithfull)
= Bersetia dengan satu pasangan seksual yang tidak terinfeksi HIV
·
C (Condom) =
Cegah dengan kondom. Penggunaan kondom
secara benar dan konsisten untuk setiap hubungan seksual sehingga dapat
memberikan perlindungan dari penularan HIV ataupun IMS lain (Tidak kami rekomendasikan karena pori-pori
kondom lebih besar daripada sel-sel virus HIV)
·
D (Drug) = Dihindari
penggunaan jarum suntik yang tidak steril dan secara bergantian. Terutama bagi pengguna narkoba suntik.
Kaitan
Infeksi Menular Seksual (Sexually Transmitted Infection) dan HIV/AIDS
·
HIV
dan IMS ditular secara seksual.
·
Tindakan
yang sama diperlukan untuk mencegah menularnya HIV dan IMS lain.
·
IMS
mempermudah HIV berpindah dari orang ke orang lain. Dengan demikian diagnosa
dan perawatan efektif IMS adalah suatu strategi penting untuk mencegah
menularnya HIV.
Perkembangan
virus HIV
Sekali HIV masuk tubuh manusia maka
virus tersebut akan merusak sejumlah besar sel darah putih ( T-4) yang kerap
disebut dengan sel CD 4 dan kemudian berkembang biak dengan cepat.
Ada sejumlah tahapan perkembangan virus HIV di dalam tubuh :
Acute sero-conversion – HIV menyebar
ke seluruh tubuh berselang beberapa minggu setelah masuk tubuh
Window period – Membutuhkan 3
hingga 6 bulan untuk melakukan pengujian orang dengan HIV menggunakan uji
diagnostik HIV standar. Selama periode ini, orang yang didalam
tubuhnya sudah mengandung virus dan sudah dapat menularnya meskipun tidak akan
teruji positif.
Tahapan Asymptomatic – Beberapa
sel yang sudah terinfeksi berkembang biak dalam tubuh. Sel lain yang terinfeksi akan dorman dan
tidak akan berkembang biak selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Ini adalah tahapan diam secara klinis (clinical latency) yang dapat berlangsung
selama 5 hingga 10 tahun bergantung pada status kekebalan masing-masing
pasien. Rata-rata tahapan ini
berlangsung selama 7 tahun.
Tahapan Symptomatic –
Penghancuran dan penghabisan secara progresif sel darah putih melumpuhkan
sistem kekebalan tubuh.
AIDS adalah tahapan
akhir yang ditandai oleh orang dengan infeksi oportunis seperti paru-paru
(Disseminated Miliary Tuberculosis), gangguan syaraf (Neurological Impairment),
jamur (Candidiasis), kanker kulir (Kaposi’s Sarcoma).
Bagaimana
mengetahui apabila seseorang tertular HIV/AIDS?
Orang yang tertular HIV masih merasa
sangat sehat. Satu-satunya cara untuk
mengetahui dengan pasti apabila seseorang terinfeksi atau tidak adalah dengan
melakukan tes. Sebelum dan sesudah tes dianjurkan untuk melakukan konseling dengan seorang
konselor atau petugas kesehatan yang sudah terlatih dan berpengalaman. Adalah hak seseorang untuk memutuskan apakah
dia akan melakukan tes HIV atau tidak (sukarela).
atau tenaga kesehatan dapat melakukan
tes HIV secara rahasia. Karena hasil tes
bersifat rahasia, berarti hasil tes hanya bisa diketahui oleh orang yang berhak
membaca catatan kesehatan seseorang seperti dokter, petugas kesehatan atau
konselor. Hasil tes tidak bisa
diberitahukan kepada orang lain tanpa ijin orang yang di tes.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar