Mengintip
sejenak masalah ini, yang banyak dialami oleh kalangan muda. Bukan rahasia umum
lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda yang belum
menikah. Bukan hanya pria diantara wanita pun ada yang melakukannya.
Lalu
bagaimana syari'at kita memandang permasalahan ini begitu juga dari sisi
kesehatan dan psikologis? apakah benar bahwa masturbasi merupakan penyelesaian
yang bisa menekan gejolak seksualitas seseorang? Untuk menemukan jawabannya
marilah kita pelajari masalah ini dengan seksama.
Dalam
bahasa Indonesia Masturbasi memiliki beberapa istilah yaitu onani atau rancap,
yang maksudnya perangsangan organ sendiri dengan cara menggesek-geseknya melalui tangan atau benda lain hingga mengeluarkan sperma dan
mencapai orgasme.Sedangkan bahasa gaulnya adalah coli atau main sabun
yaitu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam memenuhi kebutuhan
seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain,
sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani(ejakulasi).
Tujuan utama dari masturbasi adalah untuk mencari
kepuasan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak
bersenggama.Dalam islam masturbasi dikenal dengan beberapa nama yaitu, al-istimna'
al-istimna' billkaff, nikah al-yad, “jildu
‘umairah, al-i'timar atau 'adatus
sirriyah. Masturbasi yang dilakukan oleh wanita, disebut al-ilthaf.
Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara 13
dan 20 tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan masturbasi. Biasanya
yang melakukan masturbasi adalah anak-anak muda yang belum kawin, atau
menjanda, orang-orang dalam pengasingan dan bermacam-macam lagi. Dan, jika
dibandingkan, anak laki-laki lebih banyak melakukan masturbasi daripada anak
perempuan. Diantara penyebabnya ialah:
a. nafsu seksual anak perempuan tidak datang melonjak dan eksplosif, berbeda dengan anak
laki-laki.
b. perhatian anak perempuan tidak tertuju kepada
masalah sanggama karena mimpi seksual dan mengeluarkan sperma(ihtilam) lebih
banyak dialami oleh anak-anak laki-laki. Mimpi erotis yang menyebabkan orgasme
pada anak perempuan terjadi jika perasaan itu telah dialaminya dalam keadaan
terjaga.
Masturbasi di Tinjau dari Segi Kesehatan
Para ilmuwan barat dan juga psikolog modern mengatakan
bahwa melakukan onani tidak merusak kesehatan jika dilakukan tidak secara
berlebih-lebihan. Karena ia hanyalah mengeluarkan apa yang berlebihan pada
tubuh jadi kehilangan benih tidaklah merugikan tubuh karena kelenjar–kelenjar
benih segera mengisi kekosongan. Meskipun demikian hal ini tidaklah menjadi
dalil di bolehkannya melakukan onani karena sebenarnya bahaya dan kerugiannya
terletak pada segi yang lain.(Lihat :Bimbingan Seks Suami Istri Pandangan Islam
dan Medis, hal 192 ,dr. Nina
Surtiretna).
Walau tidak memberi dampak secara medis, masturbasi
dapat memberi dampak pada keintiman dan kelanggengan pernikahan. Dari
penelitian yang dilakukannya, Dr. Archibald mengatakan bahwa pria yang bermasturbasi
akan terus melakukannya sekalipun telah menikah. Mereka bermasturbasi karena
ketagihan. *(Lihat : Masturbasi: Masalah Klasik Pria, hal 61, dr. Handrawan
Nadesul)
Masturbasi di Tinjau dari Segi Psikologis
Sebagaimana yang kita ketahui seseorang yang melakukan
masturbasi satu-satunya sumber rangsangan seksual adalah dengan berupa
khayalan. Khayalan diri sendiri itulah yang menciptakan rangsangan dan gambaran
erotis dalam pikiran tidak ada cara lain yang ikut serta. Berbeda dengan
senggama yang asli dimana kedua belah pihak yaitu suami dan istri
berpartisipasi membangkitkan gairah seksual mereka yang berakhir pada kepuasan
dan kebahagian.Seluruh anggota tubuh turut mengambil bagian bukan hanya anggota
kelamin saja (berbeda dengan masturbasi). Jadi masturbasi tidak memberikan
kepuasan yang sebenarnya, hanya kepuasan semu semata.
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa dalam persetubuhan
(senggama) suami istri terdapat puncak kenikmatan, puncak kasih sayang terhadap
pasangannya, pahala, shadakah, kesenangan jiwa, hilangnya pikiran-pikiran
kotor, hilangnya ketegangan, badan terasa ringan dan bertambah sehat .Pada
setiap bagian tubuh mendapat sentuhan kenikmatan. Mata memperoleh kenikmatan
dengan memandang pasangannya, telinga mendengar perkataannya, hidung mencium
aromanya, mulut mengecupnya dan tangan mengelusnya. Setiap anggota badan
mendapat bagian kenikmatan yang dituntutnya.*
(Raudhatul Muhibbin Taman Orang Jatuh Cinta dan
Memendam Rindu, hal 179-180)
Lalu bandingkanlah dengan masturbasi, tentu sangat
jauh sekali.Hasilnya masturbasi tidak bekerja sebagai suatu kebajikan karena
secara psikologis masturbasi ini malah menciptakan depresi emosional dan
psikologis (kejiwaan). Pelakunya akan selalu dihantui perasaan bersalah dan
berdosa. Sedangkan pada persetubuhan suami istri didapat ketenangan dan pahala
yang besar berdasarkan hadits berikut ini:
و
في بضع احدكم اجر قا لوا يا رسول الله ا
ياتي احد نا شهوثه و يكون له اجر ؟ قا ل : أ ر أيتم لو وضعها في
الحرام أ كا ن عليه وزر؟ قا لوا : نعم قال : فكذ لك إذا وضعها في الحلال يكون له أجر.
( رواه مسلم)
“Dan, didalam persetubuhan salah seorang
diantara kalian ada pahala”. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah salah
seorang diantara kami memuaskan birahinya dan dia mendapat pahala karena itu?”
Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakannya pada hal yang
haram, apakah dia mendapat dosa?” Mereka menjawab, “Benar”, beliau bersabda,
“demikian pula jika dia meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat
pahala” (HR.Muslim)
Bahkan termasuk dalam golongan syuhada apabila ia
mendapati dirinya mati dalam keadaan junub (mengumpuli istrinya) haditsnya dari
Jabir bin Atik dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:
“Syuhada itu ada
tujuh selain orang yang gugur berperang fi sabilillah ( di jalan Allah) yaitu:
Orang yang mati ditusuk adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, mati
berkumpul dengan istri adalah syahid, mati sakit perut adalah syahid, mati
terbakar adalah syahid, mati tertimpa reruntuhan adalah syahid dan wanita yang
mati melahirkan anak adalah syahid” (HR.Ahmad 5/446, Abu Dawud hadits
no.3111, Nasaa’i 4/13-14, dan Hakim dalam kitab Mustadraknya 1/352 dengan
komentar hadits ini sanadnya shahih. Pendapat ini di setujui oleh Adh-Dhahabi)*
(Husnul Khatimah Akhir Yang Baik, hal 39)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar