Oleh
Muhammad Hadidi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah of Malang
| Adid.com |
Pemberian kewenangan kepada hakim sebagai
penerapan prinsip check and balances berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan
negara dan cita-cita negara hukum-rechstaat maupun rule of law.
Jika pengujian tidak dilakukan oleh hakim tetapi lembaga parlemen maka disebut
dengan istilah legislative review.
Pengujian oleh hakim terhadap produk cabang
kekuasaan legislatif dan eksekutif merupakan konsekuensi dianutnya prinsip check
and balances dalam sistem pemisahan kekuasaan (separation of power).
Sedangkan dalam sistem pembagian kekuasaan (distribution or division of
power) yang tidak mengidealkan check and balances dimana kewenangan
untuk melakukan pengujian semacam itu berada di tangan lembaga yang membuat
aturan itu sendiri. Dalam makalah ini akan dijelaskan apa sebenarnya judicial
review itu, arti penting judicial review, serta tata cara pelaksanaannya.
Sumber bahan makalah ini diambil dari berbagai buku karangan para pakar hukum
tata negara yang tidak diragukan lagi kemampuannya serta dari artikel-artikel
hasil seminar dan internet. Demikian semoga dapat menjadi sumbangsih bagi
keilmuan dalam civitas akademik.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Judicial Review
Terdapat
perbedaan dalam pendefinisian judicial review, diantaranya:
Menurut Encyclopedia
Britannica:
“Judicial
review is the power of courts of a country to determine if acts of legislature
and executive are constitutional.”
Sedangkan
menurut Ecyclopedia Americana:
“Judicial
review, power exerted by the courts of a country to examine the actions of the
legislative, executive, and administrative arms of the government and to ensure
that such actions conform to the provisions of constitution.”
Menurut Miriam
Budiardjo:
Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk menguji
apakah sesuatu undang–undang sesuai dengan Undang-Undang Dasar atau tidak, dan
untuk menolak melaksanakan undangundang serta peraturan peraturan lainnya yang
dianggap bertentangan dengan Undang- Undang Dasar. Ini dinamakan “Judicial
Review”.
Sri Sumantri
berpendapat:
Hak menguji materiil adalah suatu wewenang
untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan
perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende acht)
berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil ini
berkenaan dengan isi dari suatu peraturan dalam hubungannya dengan peraturan
yang lebih tinggi derajatnya.
Sedangkan
Bintan R. Saragih menyebutkan:
Judicial Review
adalah hak dari Mahkamah Agung untuk menilai atau menguji secara material
apakah suatu undang-undang bertentangan dengan atau tidak berlaku undang-undang
yang dinyatakan bertentangan atau tidak sesuai tersebut.
Menurut
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang hak Uji
materiil:
Hak uji
materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menguji secara materiil terhadap
peraturan perundangundangan, sehubungan dengan adanya gugatan atau permohonan
keberatan (pasal 1 ayat (1)).
Meskipun belum
ada definisi yang baku mengenai judicial review di Indonesia, tetapi pada
umumnya judicial review diberi pengertian sebagai “hak uji materiil”, yaitu
“wewenang untuk menyelidiki, menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan
isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya,
serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan
tertentu.”
B. Urgensi
Judicial Review
Para ahli hukum pada umumnya sepakat bahwa
urgensi judicial review adalah sebagai alat kontrol terhadap konsistensi antara
produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan dasarnya, untuk itu
diperlukan judicial activision.
Menurut Moh.
Mahfud MD, minimal ada tiga alasan yang mendasari pernyataan pentingnya
judicial activision:
Pertama, hukum sebagai produk politik senantiasa
memiliki watak yang sangat ditentukan oleh konstelasi politik yang
melahirkannya. Hal ini memungkinkan bahwa setiap produk hukum akan mencerminkan
visi dan kekuatan politik pemegang kekuasaan yang dominan sehingga tidak sesuai
dengan hukum-hukum dasarnya atau bertentangan dengan peraturan yang secara
hirarkis lebih tinggi.
Kedua, karena kemungkinan sering terjadi
ketidaksesuaian antara suatu produk peraturan perundangan dengan
peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi, maka muncul berbagai alternatif
untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut melalui pembentukan dan
pelembagaan Mahkamah konstitusi, Mahkamah perudang-undangan, Judicial Review,
uji material oleh MPR dan lain sebagainya.
Ketiga, dari berabagai alternatif yang pernah
ditawarkan, pelembagaan judicial review adalah lebih konkret bahkan telah
dikristalkan di dalam berbagai peraturan perundang-undangan kendati cakupannya
masih terbatas sehingga sering disebut sebagai judicial review terbatas. Namun,
tidak sedikit orang yang mengira bahwa dari penerimaan terbatas terhadap
judicial review akan benar-benar dapat dilaksanakan dan telah mendapat
akomodasi pengaturan yang cukup. Padahal ketentuan tentang judicial review yang
ada di berbagai peraturan perundang-undangan itu memuat kekacauan teoritis yang
sangat mendasar sehingga tidak dapat dioperasionalkan. Oleh karena itu
diperlukan perombakan total terhadap peraturan mengenai judicial review,
termasuk Perma No.1 Tahun 1993.
C. Mekanisme
Beracara dalam Judicial Review
1. Prinsip-prinsip
hukum acara.
Proses judicial review dalam perumusan
hukum acaranya terikat oleh asas-asas publik. Di dalam hukum acara dikenal dua
jenis proses beracara yaitu “contentious procesrecht” atau hukum
acara sengketa dan “non contentieus procesrecht” atau hukum acara
non-sengketa. Untuk judicial review, selain digunakan hukum sengketa
(berbentuk gugatan) juga digunakan hukum acara non sengketa yang bersifat volunteer
(atau tidak ada dua pihak bersengketa/berbentuk permohonan). Bila menelaah
asas-asas hukum publik yang salah satunya tercermin pada asas hukum acara
peradilan administrasi, maka proses beracara judicial review seharusnya
juga terikat pada asas tersebut. Asas tersebut adalah:
a. Asas Praduga
Rechtmatig
Putusan pada perkara judicial review seharusnya
merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap pada saat
putusan dibacakan dan tidak berlaku surut. Pernyataan tidak berlaku
surut mengandung makna bahwa sebelum putusan dibacakan, obyek
yang menjadi perkara – misalnya peraturan yang akan diajukan judicial
review - harus selalu dianggap sah atau tidak bertentangan sebelum
putusan Hakim atau Hakim Konstitusi menyatakan sebaliknya. Konsekuensinya,
akibat putusan Hakim adalah “ex nunc” yaitu dianggap ada sampai
saat pembatalannya. Artinya, akibat ketidaksahan suatu peraturan
karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tidaklah
berlaku surut namun sejak pernyataan bertentangan oleh lembaga berwenang
(MA atau MK) ke depan. Namun perlu juga dipikirkan tentang dampak
yang sudah terjadi, terutama untuk kasus-kasus pidana, misalnya dimungkinkan
untuk mengajukan kembali perkara yang bersangkutan tersebut untuk ditinjau
kembali.
b. Putusan
memiliki kekuatan mengikat (erga omnes)
Kewibawaan
suatu putusan yang dikeluarkan institusi peradilan terletak pada kekuatan
mengikatnya. Putusan suatu perkara judicial review haruslah merupakan
putusan yang mengikat para pihak dan harus ditaati oleh siapapun. Dengan asas
ini maka tercermin bahwa putusan memiliki kekuatan hukum mengikat dan karena
sifat hukumnya publik maka berlaku pada siapa saja–tidak hanya para pihak yang
berperkara.
2. Pengajuan
permohonan atau gugatan.
Dalam PERMA No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa
pengajuan judicial review dapat dilakukan baik melalui gugatan mapun
permohonan. Sedangkan dalam PERMA No. 2 Tahun 2002 untuk berbagai kewenangan
yang dimiliki oleh MK (dan dijalankan oleh MA hingga terbentuknya MK) tidak
disebutkan pembedaan yang jelas untuk perkara apa harus dilakukan melalui
gugatan dan perkara apa yang dapat dilakukan melalui permohonan, atau dapat
dilakukan melalui dua cara tersebut. Akibatnya dalam prakteknya terjadi
kebingungan mengingat tidak diatur pembedaan yang cukup signifikan dalam dua
terminologi ini.
PERMA No. 1 tahun 1999 mengatur batas waktu 180
hari suatu putusan dapat diajukan judicial review. Sedangkan dalam PERMA
No. 2 tahun 2002, jangka waktu untuk mengajukan judicial review hanyalah
90 hari. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembatasan ini menimbulkan
permasalahan mengingat produk hukum yang potensial bermasalah adalah produk
hukum pada masa orde baru dan masa transisi. Selain itu pembatasan waktu ini
juga menafikan kesadaran hukum masyarakat yang tidak tetap dan dinamis.
3. Alasan
mengajukan judicial review.
Baik dalam Amandemen ke III UUD 1945 tentang
wewenang MK dan MA atas hak uji materiil, yang kemudian dituangkan lebih lanjut
sebelum keberadaan MK melalui PERMA No. 2 Tahun 2002, maupun dalam PERMA No. 1
Tahun 1999 tidak disebutkan alasan yang jelas untuk dapat mengajukan permohonan/gugatan
judicial review. Dalam PERMA hanya disebutkan bahwa MA berwenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang atau
dalam hal pengajuan keberatan adalah alasan dugaan peraturan tersebut
bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Sedangkan Amandemen hanya
menyebutkan obyek judicial review saja dan siapa yang berwenang memutus.
Namun pada
umumnya beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk pengajuan judicial
review adalah sebagai berikut :
- Bertentangan dengan UUD atau peraturan lain yang lebih tinggi.
- Dikeluarkan oleh institusi yang tidak bewenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Adanya kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- Terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
- Terdapat ambiguitas atau keraguraguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi
4. Pihak yang
berhak mengajukan judicial review.
Dalam PERMA No. 1 Tahun 1999 tentang Hak Uji
Materiil disebutkan bahwa Penggugat atau Pemohon adalah badan hukum, kelompok
masyarakat. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum atau kelompok
masyarakat yang dimaksud dalam PERMA ini seperti apa. Yang seharusnya dapat
menjadi pihak (memiliki legal standing) dalam mengajukan permintaan
pengujian UU adalah mereka yang memiliki kepentingan langsung dan mereka yang
memiliki kepentingan yang tidak langsung. Rasionya karena sebenarnya UU
mengikat semua orang.
Jadi sebenarnya semua orang “harus” dianggap
berkepentingan atau punya potensi berkepentingan atau suatu UU. Namun bila
semua orang punya hak yang sama, ada potensi penyalahgunaan hak yang akhirnya
dapat merugikan hak orang lain. Namun karena pengajuan perkara dapat dilakukan
oleh individu maka sangat mungkin dampaknya adalah pada menumpuknya jumlah
perkara yang masuk.
Untuk itu di masa mendatang idealnya dalam
pengajuan perkara hak uji materil maka perlu diperhatikan bahwa yang berhak
mengajukan permohonan/gugat-an adalah kelompok masyarakat yang :
- Berbentuk organisasi kemasyarakatan dan berbadan hukum tertentu.
- Dalam Anggaran Dasarnya menyebutkan bahwa pencapaian tujuan mereka terhalang oleh perundangundangan.
- Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasarnya.
- Dalam hal pribadi juga dapat memiliki legal standing, maka ia harus membuktikan bahwa dirinya memiliki concern yang tinggi terhadap suatu bidang tertentu yang terhalang oleh perundang-undangan yang bersangkutan.
5. Putusan dan
eksekusi putusan.
Dalam PERMA No. 1 Tahun 1999 disebutkan bahwa
bila dalam 90 hari setelah putusan diberikan pada tergugat atau kepada
Badan/Pejabat TUN, dan mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka peraturan
perundang-undangan yang dimaksud batal demi hukum. Putusan dibacakan di sidang
yang terbuka untuk umum, putusan yang sudah diambil mengikat. Hal ini dapat
diartikan bahwa jika dinyatakan suatu UU – baik seluruh pasalnya (berhubungan
dengan keseluruhan jiwanya) atau pasal-pasal tertentunya saja bertentangan
dengan UUD, maka putusan tersebut wajib dicabut oleh DPR dan Presiden dalam
waktu tertentu. Jika tidak, maka UU tersebut otomatis batal demi hukum.
Kurang lebih ada dua alternatif yang
dapat ditawarkan untuk perbaikan di kemudian hari, yaitu : Alternatif
pertama, segala peraturan atau kelengkapan dari peraturan yang diputuskan
tidak konstitusional kehilangan pengaruhnya sejak hari dimana putusan tersebut
dibuat. Dengan catatan peraturan atau kelengkapan darinya sehubungan dengan
hukum pidana kehilangan pengaruhnya secara retroaktif. Dalam hal demikian maka
dimungkinkan dibuka kembali persidangan mengingat tuduhan didasarkan pada
peraturan yang dianggap inkonstitusional; Alternatif kedua, dapat
diberikan kewenangan bagi MA ataupun MK (nantinya) untuk memutus dampak atas
masing-masing putusan apakah berdampak pada peraturan yang timbul sejak
pencabutan dilakukan (ex nunc) atau berdampak retroaktif (ex tunc).
Dalam hal pencabutan putusan secara extunc, complaint individu
terhadap suatu peraturan yang bersangkutan harus memiliki dampak umum (erga
omnes), karena landasan hukum suatu putusan pengadilan atau penetapan
administrative telah dinyatakan batal demi hukum atau dalam proses pembatalan.
Dengan demikian peraturan yang berlaku individu yang didasarkan pada landasan
hukum yang serupa juga menjadi tidak berlaku. Di sini prinsip jaminan terhadap
individu di satu sisi dan prinsip kepastian hukum di sisi lain harus berjalan
seimbang. Setidaknya putusan dalam perkara kriminal harus dapat dibuka kembali
oleh peradilan biasa dengan berdasarkan adanya pembatalan dari norma hukum
pidana yang menjadi dasar dari putusan tersebut.( Makalah Ilmu Perundang-undangan Jurusan Syariah FAI UMM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar