Oleh
Muhammad Hadidi, S.Sy
Mahasiswa Islamic Law Universitas Muhammadiyah Malang
![]() |
| Bukti Islam Kaffah |
A. Pendahuluan
Sebagaimana yang telah ketahui Agama Islam adalah agama bagi kehidupan
umat manusia. Tidak ada pihak manapun yang mengetahui masalah kebutuhan dasar
manusia yang akan membawa keselamatan diri, keluarga, dan masyarakat banyak,
kecuali Allah SWT sebagai Khaliknya. Melalui ketentuan syari’at agama Islam,
yang berisi berbagai perintah, larangan dan petunjuk-petunjuk-Nya, dimaksudkan
hanyalah untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhiratnya.
Terdapat lima bidang besar kandungan ajaran Islam itu, meliputi :
1) Akidah; 2) Syari’at / Ibadah khash; 3) Mu’amalah dunyawiyah; 4) Akhlak; dan
5) Ilmu pengetahuan dan Manajemen. Kelima bidang tersebut dilihat
dari aspek studi / materi ajar tentang agama Islam, bukan dari agama
Islam sebagai tuntunan amaliah dan pembangunan rasa keagamaan umat. Karena
setiap seseorang bertindak berkegiatan, maka ketika itu bangunan aqidahnya,
ibadahnya, akhlaknya perlu menyertainya secara bersamaan.
Demikian juga, makna agama Islam sebagai agama penyelamat kehidupan umat
manusia, adalah dilihat dari himpunan kesatuan ajaran di atas menjadi satu
kesatuan ( kaffah ) dalam pribadi seorang muslim. Hal itu, artinya
bahwa agama Islam berfungsi pada diri penganutnya itu sebagai panduan dan
tuntunan atau hudan li al-nas ( petunjuk bagi kehidupan manusia ),
baik individu atau kolektifnya.
Hal ini di pertimbangkan, oleh karena
kehidupan itu sangat komplek, sedangkan klasifikasi bidang ajaran di atas,
hanya konsumsi bagi pengetahuan agama saja. Karena itu, orang yang dijanjikan
masuk surga, adalah mereka yang beriman disertai amal salih. Keimanan
disertai kesalihan beramal itu, bila dilengkapi dengan ilmu pengetahuan, maka
pemiliknya akan memperoleh derajat lebih dari yang lainnya. Di sini pentingnya
iman, ilmu dan amal menyatu pada diri seorang muslim.
B.
Makna Agama ( al-Din
).
Agama ( al- Din ) bermakna : al-
syari’ah, al- millah dan al-mazhhab, yaitu jalan yang ditaati,
dianuti oleh semua orang, diharapkan pahala diakhirnya, dan tempat
kembali berbagai pandangan dan pendapat. Perbedaan di antara ketiganya :
Kata al-Din, dinisbahkan kepada Allah SWT; kata al-millah
dinisbahkan kepada Rasul Allah; dan al-mazhbah dinisbahkan
kepada orang yang menerima petunjuk / ulama. Inti dari makna agama adalah
keikhlasan penuh, ketundukan yang sempurna. Keikhlasan tidak akan ada kecuali
dengan tidak disertai paksaan.
Rumpun kata al-din ( الدين) yang berarti agama, sama dengan al-dain (الدين) yang
berarti utang. Setiap utang menuntut pelunasannya oleh yang berutang.
Demikian juga agama, menuntut para pengikutnya untuk senantiasa melaksanakannya
dengan penuh kesungguhan, bila ketetapan agama itu diabaikannya, maka akan
menuntut terus pelunasannya sampai hari pembalasan ( يوم
الدين). Islam ( al-Islam
) asal kata sa-li-ma bermakna selamat; taslim bermakna
berserah diri; sullam bermakna tangga untuk dinaiki. Dari pariasi
makna tersebut, maka agama Islam adalah agama keselamatan melalui penyerahan
diri dengan sepenuhnya kepada Allah SWT dan dilaksanakan
berdasarkan tahapan-tahapan kemampuan seseorang.
a)
Makna Agama Islam secara devinisi (
Din al-Islam
).
Agama Islam di definisikan sbb.:
هو ما
شرعه الله على لسان أنبياءه من الاوامر والنواهى والارشادات
لصلاح
العباد دنياهم واخراهم
Artinya : Apa yang
disyari’atkan Allah SWT melalui lisan para nabi-Nya baik berupa perintah,
larangan dan petunjuk untuk kebaikan hidup para hambanya di dunia dan di
akhirat.
Sedangkan Agama Islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, di definisikan sbb.:
هو ما
أنزل الله فى القرأن وما جاءت به السنة الصحيحة (المقبولة) من الاوامر
والنواهى
والارشادات
لصلاح العباد دنياهم و اخراهم
Artinya :Segala apa yang diturunkan Allah
dalam Alqur’an dan apa yang didatangkan oleh al- Sunnah yang shahih / maqbulah,
baik berupa perintah atau larangan dan petunjuk bagii kebaikan para hamba di
dunia mereka dan di akhiratnya.
b). Kandungan pokok yang terkandungdalam ajaran Islam
meliputi :
1) hukum-hukum I’tiqadiyah
( aqidah / keyakinan );
2) hukum-hukum ‘Ibadah / ‘amaliyah
khashshah ;
3) hukum-hukum Akhlak ( etika /
kesopanan ); dan
4) hukum-hukum mu’amalah dunyawiyah /
‘amaliyah ‘ammah.
Keempat hukum yang dikandung ajaran
agama itu, disempurnakan dan dikembangkan oleh bantuan ilmu pengetahuan; baik
ilmu syari’ah, sain dan teknologi atau ilmu humaniora secara bersamaan.
Hal seperti itu, dimaksudkan bila ajaran Islam tersebut akan diberlakukan
sebagai panduan hidup keseharian umatnya ( ‘amaliyah yawmiyah
), tidak hanya sebatas pengetahuan saja. Dialog Nabi SAW dengan malaikat Jibril
as., yang menyangkut pembidangan: Islam, Iman, Ihsan dan Ilmu sa’ah,
karena berhubungan dengan ta’lim fi al-din ( pengajaran dalam agama )
ini. Akhir ungkapan Nabi SAW dalam hadits itu: فانه
جبريل اتاكم يعلمكم دينكم (
yang tadi itu adalah Jibril as., datang mengajari kamu sekalian tentang agama
). Hr.Bukhari dan Muslim dari Umar Ibn al-Khattab ra .
C.
Langkah-langkah Menuju Pengertian dan
Pemahaman Islam Kaffah.
Kehidupan beragama, atau agama bagi
kehidupan, atau hudan li al-nas ( petunjuk bagi umat manusia / Q.S.
Al-Baqarah: 185) terbangun dari satu kesatuan ajaran / kaffah (
menyeluruh ), Q.S. al-Baqarah : 208. Karena itu, penyampaian ajaran agama
oleh Nabi SAW meliputi dua bentuk yaitu :
Pertama, bentuk ta’lim
( pengajaran ); dalam Alqur’an banyak diungkap penyampaian ajaran agama melalui
ta’lim ini, seperti diungkap dalam Q.S. Al-Baqarah: 129, dengan tiga
tahapan: تلاوة
(bacaan produktif dan
responsive),تعليم ( proses pendewasaan dan pengembangan sikap/ pengajaran ),تزكية(bersih
diri dari berbuat kurang baik);Q.S. Jum’ah: 2; dan Q.S. Ali ‘Imran: 164; dan
ayat lainnya.
Kedua, bentuk uswah
hasanah ( contoh yang baik ), sebagaimana diungkap Q.S. al-Ahzab : 21;
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Ta’lim (pengajaran) sangat diperlukan,
guna antisipasi kemajuan dan perkembangan kehidupan umat dan
pertanggungjawababan keilmuan, sekalipun karakter ilmu bersifat bayan
( penjelasan ) dan pemikiran; juga ciri ilmu itu detail dan parsial. Posisi
ilmu dalam agama Islam sangat kokoh, menuntut dikuasai oleh setiap umatnya,
sekalipun dalam batas tertentu, karena kemampuannya. Tidak dibenarkan satu
keyakinan dan amal dalam Islam tanpa didukung oleh argument keilmuan ( Q.S.
al-Isra : 36 ).
Sedangkan uswah hasanah,
memiliki karakter konprehenshif, menyeluruh ( kaffah ); sekalipun
empiris, tetapi mengandung muatan spirit yang besar yang bisa mempengaruhi
orang lain. Q.S.al-Ahzab: 21, di atas mengisyaratkan hal tersebut dengan tegas,
bahwa uswah hasanah itu, berhubungan erat dengan harapan pertemuan
dengan Allah SWT, hari akhirat dan banyak ingat kepada Allah SWT (dzikr
Allah katsiran).
Sekalipun terbatas, uswah hasanah
bisa ada dan dimiliki seseorang selain Rasul SAW, sekalipun orang tersebut
tidak beragama, bila ketiga potensi dasar dirinya berfungsi secara baik sebagai
manusia. Tiga potensi dasar diri itu, meliputi: 5 fungsi indra; 2 fungsi hati (
merasa baik dan buruk, benar dan salah, bahagia dan sedih); dan 1 fungsi nurani
(jastifikasi terhadap kebenaran, kebaikan dan kebahagiaan hakiki dan
universal). Ketiganya, dipastikan hidup bersamaan dan saling berhubungan
dalam setiap apa yang dikatakan dan dilakukan seseorang tsb.
D.
Tahapan-tahapan Ta’lim
fi al-din ( pengajaran agama ) Menuju Pemahaman Islam Kaffah.
Pemahaman terhadap al-Islam tidak
bisa lepas dari pemahaman terhadap sumber ajarannya, yaitu Alqur’an dan
al-Sunnah serta lingkungannya ( manusia dan alam sekitar ); maka proses
pembelajaran terhadap kedua sumber itu, perlu dilakukan secara terintegrasi
dalam berbagai sudutnya. Aspek yang perlu distudi itu, mulai dari aspek
kebahasaan sampai pada kedalaman kandungan dibalik makna kebahasaan itu; dilalah-dilalahnya
yang disebut maqashid al-syari’ah; hubungan-hubungan di antara dilalah
tersebut; sampai pada bagaimana membumikannya. Karena itu untuk bagian terakhir
ini, dituntut studi potensi dan kondisi manusia dan alam lingkungannya. Semua
proses itu, yang dimaksudkan dengan tadabbur al-qur’an (
membumikan Alqur’an ).
Pase pertama, terdiri
atas empat komponen: hapalan, bacaan, tulisan dan imla / dikte. Pase awal studi
ini diperuntukan bagi tingkapan pendidikan : TPA, TKA, Diniyah, SD;
Pase kedua, terdiri atas dua
komponen pemaknaan, meliputi: makna mufradat ( satuan kata
) dan makna jumal ( global ) sebagai tahap lanjutan dari tahap
sebelumnya. Makna mufradat dimaksudkan untuk alih bahasa ( tarjamah )
dari asing ke lokal pribumi, atau Arab ke Indonesia berdasar zhahir lafazh.
Sedangkan makna jumal, dimaksudkan untuk melihat pemahaman maksud
terbatas di belakang ungkapan formal atau zhahir lafazh tsb. Pase kedua ini,
merupakan materi ajar bagi tingkatan pendidikan SLTP dan SLTA. Hanya di antara
kedua tingkatan jenjang pendidikan itu, dibedakan oleh beban dan bobot
prosentasenya saja, di antara pemaknaan mufradat dan pemahaman maqasid.
Pase ketiga, pendalaman
pemahaman yang lebih luas, melalui studi tafsir Alqur’an dan syarah al-Hadits.
Pase ketiga ini, dikatakan pendalaman pemahaman karena pendekatan yang
digunakan bisa lebih dari satu pendekatan yang biasa dipakai dalam
berbagai disiplin ilmu pengetahuan dengan tidak meninggalkan pola yang
diterapkan pada pase pertama dan kedua. Untuk sekarang ini, studi keislaman
dikenal dengan tiga pendekatan : 1) bayani (
pendekatan kebahasaan, sebagaimana dilakukan oleh para ulama ushul al- fiqh,
ulama Hadits, ahli Tafsir, ahli tasawuf; dan pada umumnya pola pemahaman
keagamaan umat dari dahulu sampai pada masa sekarang ini). Satu etika yang
telah berjalan lama dilakukan para ulama dalam memahami teks keagamaan, yaitu
mengacu pada pola interpretasi riwayat, seperti dilakukan Jumhur al- Ulama
(spt. Imam Al-Syafi’I, Imam Ahmad dan Ibn Taimiyah ), dalam memahami Alqur’an.
Mereka mengacu pada interpretasi Ibn Abbas - Mujahid – para imam mazhab; Ibn
‘Abbas menerima riwayat atau direkomendasikan oleh Nabi SAW; 2) burhani
( pendekatan social, antropos, dan historis ) yang dikatakan tafsir bi al-
ilmiy; dan 3) ‘irfani (pendekatan rasa yang akan
membangun spirit kebersamaan ) yang dikatakan tafsir bi al-Isyariy.
Kedua pendekatan (1 dan 2) dimaksudkan untuk
pembangunan rasio, sehingga sesuatu yang dipahami melalui kedua
pendekatan itu, lebih bersifat logis. Sedangkan pendekatan ketiga (3)
dimaksudkan guna penumbuhan rasa etik dan estetik. Ketiga pendekatan ini, perlu
dibangun epistimologi secara terintegrasi sebagai satu bangunan metodologi.
Pase ketiga ini diperuntukkan bagi studi lanjut tingkat PT.
Sehingga apa yang diharapkan dengan
penyelenggaraan PT di Indonesia ini, akan menjadikan para pemilik ilmu
berkarakter ‘arif dalam pase aksiologinya. Oleh karena, aspek rasa
pada pase ini memperoleh bagian, maka perlu tambahan pendekatan, berupa internalisasi
nilai ajaran pada diri umat melalui teknik muhasabah al-nafs.
Muhasabah ini, sangat penting guna evaluasi internal terhadap segala tingkah
laku yang salah, kecil atau besar; pribadi atau kolektif; sehingga,
kesalahan yang telah lalu, tidak akan diulang kembali.
Pase keempat,
pemahaman terhadap teks ajaran yang dipandang kontradiksi (ikhtilaf
al-nushuh), baik Alqur’an dengan Alqur’an, al-Hadits dengan al-Hadits,
Alqur’an dan al- Hadits, Alqur’an dan al-Hadits ( wahyu ) dengan
temuan saintek ( akal sehat ). Prinsif pandangan yang perlu dipegang
dalam relasi di antara keduanya adalah tidak saling bertentangan. Penyelesaian
bila diperoleh ikhtilaf di antara keduanya adalah studi pemaknaan mendalam,
melalui: aspek-aspek linguistik dan semantic; maqashid al-syari’ah;
dan penelitian lanjutan saintek secara konprehenshif.
Pase kelima,
menginternalisasikan nilai ajaran ke dalam diri agar diperoleh karakter agamis,
moralis; dalam bahasa Alqur’an, karakter tersebut di katakana: min
al-nabiyyin, al-shiddieqin, al-syuhada dan al-shalihin ( Q.S. al-
Nisa : 69 ). Oleh karena sasaran dari pase ini, internalisasi nilai, maka
sifatnya individual. Dimaksudkan agar masing-masing individu umat beragama
memiliki derajat keagamaan yang berkualitas, melebihi orang-orang yang tidak
beragama; atau orang-orang yang setengah beragama. Namun, perlu dijaga jangan
sampai terjerumus pada aliran spiritualisme pasif; bahkan, diharapkan
akan tumbuh secara seimbang di antara kekuatan rasio dan spiritnya sebagai
potensi bagi tumbuhnya aktivitas kolektif (spiritualisme aktif).
Karena itu, teknik muhasabah al-nafs ( introspeksi diri ) sangat
dibutuhkan.
Perlengkapan yang dipergunakan pada pase
ini, berupa pengembangan fungsi-fungsi indra ( 5 fungsi ) untuk memberi standar
empiris dan logis; nafs / qlb ( dua fungsi) untuk memberi standar
nilai rasa: baik-buruk, lurus-tidak lurus, jujur-bohong; dan lub /
nurani ( satu fungsi ) yaitu jastifikasi kebenaran, kebaikan,
kejujuran hakiki dan abadi. Hanya dengan integrasi ketiga potensi dasar
insani tersebut, akan dapat mengantarkan pada kualitas pribadi-kolektif,
sebagaimana dikehendaki ayat di atas.
Pase keenam, pemahaman terhadap
teks ajaran yang berhubungan langsung dengan satuan konsep ibadah, seperti:
thaharah, salat, zakat, shawm, haji, nadzar dan sumpah. Dimaksudkan dengan
tahapan pase kelima ini, adalah dalam setiap pelaksanaan satuan ibadah, mulai
dari pase awal penyelenggaraan ibadah itu sampai pada pase berakhirnya, yaitu
tujuan satuan ibadat tersebut. Kemudian, dari satuan ibadat itu berhubungan
dengan satuan ibadat lainnya, yang berujung pada tujuan syari’at secara
vertical, berupa: ketaatan, ketaqwaan dan keihsanan, sehingga diperoleh
puncaknya dari cita-cita keagamaan tersebut, yaitu pertemuan dengan
al-Khaliq, Allah SWT; dan rahmatan li al-‘alamin secara
horizontal sesama makhluk dan lingkunggan.
Keenam tahapan tersebut, akan
lebih mudah bila dilakukan secara simultan, berada dalam satu perencanaan yang
terkoordinatif; dan sebaliknya akan sulit, bila tidak demikian.
Penyelesaian bila terjadi yang sebaliknya ini, seperti kondisi pengajaran yang
terjadi sekarang ini, perlu dilakukan aktivitas tambahan di luar aktivitas
utamanya. Sebenarnya, pendidikan pondok pesantren, dari satu sudut, lebih
memungkinkan untuk bisa menjalankan program ini, karena dari segi waktu pola
pembimbingan relative leluasa, dan komunikasi guru murid, pimpinan bawahan,
demikian juga dengan lingkungan sangat akrab.
Pemberlakuan kandungan
keempat ajaran itu ( aqidah, syari’ah, akhlak dan mu’amalah dunyawiyah disertai
dengan penguasaan saintek dan minijmen) perlu dipasangkan dalam setiap kondisi
dan situasi seorang muslim dimanapun berada; baik ketika ia sedang
menyendiri dan bersama yang lainnya, di lingkungan keluarga atau di masyarakat,
di tempat kerja atau di rumah. Demikian itu, Rasul SAW telah memberi
teladan di hadapan para sahabatnya, bagaimana berkehidupan islami itu.
Cara hidup seperti ini, bila tidak
disadarinya sangat berat. Sekalipun demikian, Allah SWT tidak akan menghukum
seorang mukalaf, karena suatu perkara yang diluar kemampuannya. Demikian pula
Nabi SAW tidak memberikan beban kepada umat, kecuali yang mereka mampu
melakukannya. Bahkan, tiga orang shahabat beribadah secara berlebihan dengan
mengabaikan hak matrial dirinya, dilarang oleh Nabi SAW, dengan berkata : Aku
berpuasa dan aku berbuka, aku salat dan aku tidur, aku juga bernikah, sungguh
aku adalah orang yang paling taqwa dan paling takut kepada Allah SWT ( Hr.
muttafaq ‘alaih )
Demikian itu, dilakukan para sahabat
berikutnya. Mereka mengatakan bahwa tidak beranjak dari satu hafalan Alqur’an
kepada hafalan yang lainnya, sebelum hafalan yang pertama itu diamalkannya.
Sikap sahabat seperti itu , merupakan uswah juga. Demikian juga, kita
semua yang masa hidupnya jauh dari masa Rasul SAW, bila ingin terlatih berislam
kaffah, apabila kita tambah ilmu, maka amal salihnyapun dituntut
bertambah pula, di samping rasa kebersamaannyapun juga di bangun.
Membangun rasa kebersamaan ( jama’ah),
tidak mungkin terwujud, bila tidak ada ketulusan (al-ikhlash);
keikhlashan baru bisa dipertanggungjawabkan, jika diperoleh kepasrahan /
ketundukan penuh terhadap ajaran agama yang telah ditetapkan; dan
ketunduklan penuh tidak mungkin ada, bila tidak ada keimanan kepada Allah SWT
secara baik dan benar. Wujud keimanan yang baik dan benar, ada pada
prilaku hidup yang berkeseimbangan, lahir-batin, awal-akhir, individu-
kolektif. Bagian ini yang dimaksud ummah wasath, khaira ummah
Daftar Pustaka
______http://jabar.muhammadiyah.or.id/artikel-memahami-dan-mengerti-islam-kaffah-detail-25.html (Diambil
pada hari Jum’at 01 Maret 2013 jam 19.00 wib )
______Al-Qur’an
dan Hadis nabi Muhammad Saw.
______Tafsir
Ibnu Kassir “ Tafsir bil ma’sur”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar