PENDAHULUAN
![]() |
| Piramida Undang-Undang |
A. Mengapa Hukum
Memerlukan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan
berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Suatu hukum
memerlukan aturan yang sudah di kodifikasi, demi terciptanya suatu kepastian
hukum, dapat menjadi pedoman hukum bagi warga negara, dan dapat mendorong
terjadinya tertib hukum di masyarakat, dan bagi lembaga-lembaga pemerintahan,
peraturan perundang-undangan
untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya.
Di Indonesia terdapat hukum tidak
tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hukum tidak tertulis adalah norma atau peraturan tidak tertulis yang
telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun
dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Misalnya norma
kesopanan, norma kesusilaan, norma adat.
Hukum tertulis adalah aturan
dalam betuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Misalnya
peraturan perundang-undangan nasional di negara kita. Menurut Tap III/MPR/2000
tentang tata urutan perundang undangan di negara Indonesia, dinyatakan sebagai
berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan
Daerah. Tata urutan perundangan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan
peraturan di bawahnya. Jadi setiap peraturan yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya. Jika aturan di bawahnya
bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya maka secara otomatis
peraturan yang ada dibawah tersebut gugur (tidak berlaku) demi hukum.
B. Fungsi Ilmu
Perundang-undangan dalam Pembentukan Hukum
Sejak berdirinya Negara Republik
Indonesia dikenal adanya macam-macam hukum, baik hukum yang tertulis yang
merupakan peraturan peninggalan zaman Hindia Belanda, maupun hukum tidak
tertulis yang merupakan hukum adat yang beraneka ragam. Pembentukan hukum
kebiasaan dan hukum adat yang berlaku dalam kehidupan masyarakat adat, dapat
juga diartikan dengan pembentukan hukum yang tertulis, yang dibentuk oleh
lembaga berwenang, yang berwujud peraturan perundang-undangan yang bersifat
legislatif maupun administratif.
Pembentukan hukum nasional saat
ini terasa sangat mendesak, oleh karena dalam perkembangan sistem
ketatanegaraan di Indonesia dari masa penjajahan Hindia Belanda sampai
berlakunya perubahan Undang-undang dasar 1945 dalam era Reformasi telah berlaku
berbagai jenis peraturan perundang-undangan.
Pada saat Indonesia di
proklamasikan, secara vertikal di Indonesia dikenal adaya tiga lapis hukum yang
berlaku secara bersamaan, yaitu hukum bagi masyarakat golongan Eropa, hukum
bagi golongan Bumiputera, dan hukum bagi masyarakat golongan Timur Asing,
selain itu secara horisontal diakui adanya 19 lingkung laku aneka hukum adat,
yang beberapa diantaranya dan sisanya menerima hukum Islam sebagai hukumnya sendiri
baik melalui teori “receptio” atau “receptio in camplexu”
Hukum yang berlaku tersebut dapat
juga dibedakan hukum tidak tertulis, hukum tercatat dan hukum tertulis. Hukum
tidak tertulis merupakan sinonim dari hukum kebiasaan, yang di Indonesia
dikenal dengan hukum adat, dan hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum yang
tertua. Hukum tertulis yang berlaku umum dan mengikat orang banyak serta yang
mepunyai lingkup laku wilayah manusia, wilayah ruang, dan wilayah waktu yang
lebih luas, tidak tentu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada hukum
tidak tertulis. Hukum tertulis selain merupakan wahana bagi hukum baru yang
dibentuk setelah Indonesia merdeka dalam rangka memenuhi kebutuhan kkehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang, juga
untuk menjembatani antar lingkup laku aneka adat dan hukum tidak tertulis
lainnya, atau untuk mengatasi kebutuhan kepastian hukum tidak tertulis dalam
hal pihak-pihak menghendakinya.
Dalam perkembangannya pembentukan
hukum tertulis tidak dapat selalu diandalkan terbentuknya dengan cara
kodifikasi, yang memerlukan waktu yang lama, maka untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, pembentukan hukum nasional tidak dapat dilakukan dengan cara lain
kecuali dengan cara membentuk hukum yang tertulis dan dengan cara modifikasi,
yang pembentukannya relatif lebih cepat.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka pengembangan
ilmu dibidang perundang-undangan terasa semakin diperlukan, sebagai wacana
untuk membentuk hukum nasional, oleh karena hukum nasional yang dicita-citakan
akan terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Selain itu
pembentukan hukum tertulis itu dirasakan sangat perlu bagi perkembangan
masyarakat dan negara saat ini.
C. Ruang Lingkup Ilmu
Perundang-undangan
Ruang lingkup Ilmu
perundang-undangan adalah semua jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, diantaranya adalah Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden yang memperoleh
delegasi dari Undang-undang atau Peraturan Presiden, Keputusan Menteri dan
Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen serta Departemen serta
Keputusan Direktur Jenderal Departemen yang memperoleh delegasi dari Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi, Keputusan badan Negara yang dibentuk
berdasarkan atribusi suatu Undang-undang, Peraturan Daerah Provinsi dan
Kabupaten atau Kota, Keputusan Gubernur dan Bupati atau Walikota, atau Kepala
Daerah yang memperoleh delegasi dari peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.
Sesudah berlakunya
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004, jenis dan hirarki peraturan
Perundang-undangan diatur dalam pasal 7 ayat (1) yang terdiri atas:
1. Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang
atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan
Presiden
5. Peraturan
Daerah
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (4)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menjelaskan bahwa “jenis
peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Penjelasan dari Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa “Jenis
Peraturan Perundang-undangan selain dalam ketentuan ini, antara lain,
peraturan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, Kepala Badan,
Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau
Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Bupati, Kepala
Desa atau yang setingkat
Masing-masing jenis peraturan
Perundang-undangan tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
Undang-undang misalnya, berfungsi antara lain mengatur lebih lanjut hal yang
tegas-tegas ‘diminta’ oleh ketentuan UUD dan Ketetapan MPR. Dari semua Jenis
peraturan Perundang-undangan, hanya undang-undang dan peraturan daerah saja yang
pembentukannya memerlukan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR, antara
Kepala Daerah dan DPRD, lain-lainnya tidak. Oleh karena itu, untuk dapat
mengetahui materi muatan berbagai jenis peraturan Perundang-undangan perlu
diketahui terlebih dahulu materi muatan undang-undang. Secara garis besar
undang-undang ialah ‘wadah’ bagi sekumpulan materi tertentu, yang meliputi:
1. Hal-hal yang oleh Hukum Dasar (Batang Tubuh UUD
1945 dan TAP MPR) diminta secara tegas-tegas ataupun tidak untuk ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Hal-hal yang menurut asas yang dianut Pemerintah
Negara Republik Indonesia sebagai Negara berdasar Atas Hukum atau Rechtstaat diminta untuk diatur
dengan undang-undang.
3. Hal-hal yang menurut asas yang dianut Pemerintah
Negara Republik Indonesia yaitu Sistem Konstitusi atau Constitutioneel
Systeem diminta untuk diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, sebagai
konsekuensi dari hak mengatur dan mengurus rumah tangga atas inisiatif sendiri,
maka kepada pemerintah lokal yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri perlu dilengkapi dengan alat perlengkapan daerah yang dapat
mengeluarkan peraturan-peraturannya, yaitu Peraturan Daerah (Perda). Kewenangan
pemerintah daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari konsep peraturan
Perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah
peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa
Peraturan Daerah meliputi:
1. Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan
rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
2. Peraturan Daerah kabupaten atau kota dibuat oleh
dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh
badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama
lainnya.(Intisari makalah Ilmu perundang-undangan Muhammad Hadidi Islamic Law University Muhammadiyah Malang)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar